Polisi Ringkus Seorang Pria dan Wanita Terduga Pengedar Ganja di Dompu

981

DOMPU, Warta NTB – Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil  mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di Kelurahan Bali 1,  Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Rabu (7 /7/2021).

Dua terduga pengedar yang ditangkap terdiri dari seorang pria berinisi SA alias Yomen dan seorang wanita berinisial MA. Keduanya merupakan warga Kelurahan Bali 1,  Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah salah satu tersangka MA sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut, lanjut dia, Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu yang diback up Timsus Polsek Kota yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Agustamin, SH dan Kapolsek Dompu Kota Ipda Arif Syarifudin SH langsung melakukan pemantauan di sekitar rumah yang dimaksud.

Di saat Tim melakukan pemantauan, terlihat ada gerik-gerik yang mencurigakan diduga di rumah tersebut sedang berlangsung transaksi narkoba.

“Setelah memastikan, Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi rumah tersebut,” katanya.

Kasi Humas menambahkan, di saat Tim melakukan penggeladahan di rumah MA, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang bersembunyi di dalam salah satu kamar, yakni terduga SA alias Yomen.

Dari hasil penggeledahan itu lanjutnya, di dalam kamar MA  petugas menemukan 33 buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi batang, daun dan biji narkotika jenis ganja yang di masukan di  dalam kantong plastik yang di simpan di dalam sebuah dompet yang di sembunyikan di atas plafon rumah.

Selain menemukan narkoba jenis ganja, petugas juga mengamankan 12 gulung  plastik klip transparan yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna biru yang di sembunyikan di belakang lemari pakaian.

Pada penggeledahan itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti 4 unit hp. 4 buah bundel plastik klip transparan,  1 buah gunting dan 2 buah buku yang sudah dimodifikasi dengan cara dilubangi dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 2,029.500.

“Sementara saat dilakukan penggeledahan badan yang diakukan polwan terhadap MA juga ditemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong bajunya,” jelasnya.

“Setelah penggeledahan, guna dilakukan proses lenyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Dompu,” tambahnya. (WR-02)