Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah WNA

1441
Pelaku pencurian yang ditangkap Sat Reskrim Polsek Taliwang, Rabu (21/4/2021).

SUMBAWA BARAT, Warta NTB – Unit Sat Reskrim Polsek Taliwang wilayah hukum Polres Sumbawa Barat meringkus seorang pria berinisial HE (22) warga Dusun Padak Baru, Desa Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (21/4/2021).

Terduga pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencurian di pasangan Warga Negara Asing (WNA) bernama Julien Nicolas Cormons (41) warga negara Prancis yang sekarang tinggal di Dusun Labuan, Desa Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK MH melalui Paur Subbag Humas Ipda Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, aksi pencurian itu diketahui saat korban bersama istrinya pergi meninggalkan rumah dengan tujuan ke Kecamatan Poto Tano.

“Saat itu korban kembali ke rumah sekitar pukul 15.00 Wita. Setelah beberapa saat di rumahnya korban hendak mengambil Camera yang disimpan di box penyimpanan, dan ternyata camera tersebut tidak ada di tempatnya,” katanya.

Merasa ada barang yang hilang korban selanjutnya mengecek barang -barang lain seperti perhiasan istrinya yang disimpan di box penyimpanan. “Ternyata perhiasan dan barang-barang lain sudah tidak ada di tempat digondol maling,” ungkapnya.

Eddy menjelaskan, setelah mengetahui barang-barangnya hilang digondol maling, korban langsung melapor ke Polsek Taliwang. Setelah menerima laporan dari Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian di rumah WNA tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa inisial belaku adalah HE warga Dusun Labuan, Desa Kertasari, Kecamatan Taliwang. Mengetahui identitas pelaku Tim Sat Reskrim Polsek Taliwang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Taliwang Aipda Asmuni,SH.M.Kn langsung bergerak untuk menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polsek Taliwang di rumahnya sekitar pukul 03.00 Wita dini hari,” katanya.

Eddy melanjutkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang milik korban dengan cara memanjat ke atas rumah dan membuka jendela samping rumah.

“Pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara memasukkan tangannya melalui kaca jendela yang pecah dan menarik grendel sehingga jendela terbuka. Setelah berhasil masuk kedalam rumah pelaku kemudian menggondol barang-barang milik korban,” tuturnya.

Setelah berhasil mencuri barang milik korban, kemudian barang-barang tersebut disimpan rumahnya. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang-barang milik korban.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 3 buah kalung emas dengan berat 21 gram, 1 buah liontin, 1 buah cincin perak dengan mata batu hijau, 1 buah camera warna hitam merek Gopro, 1 buah lensa camera warna hitam, 1 buah Samsung S8 warna hitam, 1 buah cas hp warna hitam, 1 buah teropong warna hitam, 1 buah kaca mata selam warna hitam, 1 buah alat selam warna hitam dan 1 buah topi Rip Curl warna hitam.

“Akibat aksi pencurian tersebut kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 35 juta. Usai ditangkap pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Taliwang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (WR-02)