
DOMPU, Warta NTB – Anggota Resmob Polres Dompu bersama Anggota Intle Mob Kompi C Pelopor Dompu berhasil meringkus seorang tersangka bandar judi online. Pelaku beriisial SP (52) warga Dusun Paju Permain, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu sekitar pukul 23.30 Wita di rumahya , Rabu (27/5/2020) malam.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH S.IK melalui Kasubbag Humas Aiptu Hujaifah mengungkapkan, penangkapan pelaku yang juga sebagai pengusaha batu bata ini dilakukan setelah Tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan. “Pelaku ditangkap di rumahhnya Desa Lepadi, Kecamatan Pajo,” ungkapnya.
Hujaifah menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan permaian judi Togel Online Ding-Dong dengan cara menerima pembelian nomor togel yang kemudian direkap dan dimasukan ke dalam akun online DEDE02 milik pelaku sendiri.
“Dari hasil permainan itu pelaku mendapat keuntungan persentase nomor-nomor togel yang dipasang oleh pelaku di akun online miliknya,” jelasnya.
Kasubbag menambahkan, bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, dua lembar uang pecahan Rp 5 riibu, satu unit Hp Merek Huawei warnah hitam, satu unit Hp nokia warah biru, tiga buah buku tulis, 13 lembar slip taransfer dan satu buah pulpen.
Atas berbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah subsider pasal 303 ayat 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Dompu untuk dilakukan pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut,” terang Hujaifah. (WR)