Polisi Ringkus 4 Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Lambu

1099
Empat terduga pelaku yang diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima, Senin (11/1/2021).

KOTA BIMA, Warta NTB – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota tiada hentinya. Kali ini Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan sekitar pukul 05.00 Wita, Senin (11/1/2021), Tim Opsnal yang dipimpin Katim Opsnal berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial IH (41), SHB (41) warga Dusun Kawanda, Desa Sangga, Kecamatan Lambu, IND (23) pemuda Desa Lanta dan SM (30) warga Desa Sangia, Kecamatan Sape bersama barang bukti 16 poket narkoba jenis sabu.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ridwan menyampaikan, sekitar pukul 03.00 dini hari Kasat Narkoba Iptu Ramli menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah IH di Desa Sangga sering dijadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan narkoba.

 “Menindaklanjuti laporan itu, Kasat memerintah Tim Opsnal untuk menyelidiki kebenarannya,” katanya.

Usai menerima perintah penyelidikan dari Kasat, tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan 4 orang terduga pelaku, yang saat itu sedang duduk di Baruga yang berada di belakang rumah IH.

“Di tempat mereka duduk, tim menemukan 7 poket sabu dan 1 poket disimpan di bawah kolom baruga,” sebutnya.

Disaksikan oleh Ketua RT setempat sambung Ridwan, tim pun melakukan penggeledahan di dalam rumah IH. Dalam rumah tim menemukan 8 poket sabu yang di simpan dalam kotak warna hijau yang berada dalam kamar IH.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti seperti sabu, alat hisap, plastik klip kosong serta barang bukti penunjang lainnya langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.

“Kami akan melakukan tes urine pada semua terduga pelaku dan akan dibuatkan laporan Polisi,” terangnya. (WR-Al)