LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Unit Reskrim Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pelaku Curanmor berinisial T warga Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah bersama satu orang penadah berinisial M warga Dusun Pacung, Desa Selebung, Kecamatan Janapria, Senin (2/11/ 2020) kemarin.
Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno mengatakan, pengungkapan kasus Curanmor berawal ketika polisi menangkap seorang penadah di rumahnya di Desa Selebung, Kecamatan Janapria.
Setelah M ditangkap kemudian dilakukan interogasi , ia mengaku bahwa barang curian berupa sepeda motor Honda Astrea Grand tersebut ia beli dari pelaku berinisial T.
“Sebelum menangkap pelaku, terlibih dahulu personel Polsek Jonggat menangkap penadah berinisial M dan dari keterangan M lalu kita bergerak mencari pelaku utama dan T berhasil diamankan di rumahnya di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat,” ungkapnya.
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan pelaku T dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyrakat terkait keberadaan pelaku. Dalam kasus ini pelisi mengamankan barang bukti berupa satu unit speda motor Honda Astrea Grand hitam dengan nomor polisi DR 2893 G.
Ditambahkan Kapolsek, sebelumnya, sepeda motor tersebut adalah milik korban Muhadi warga Dusun Bunjeruk Dalam, Desa Bunjeruk Kecamatan Jonggat yang dilaporkan hilang pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020.
“Atas perbuatannya para pelaku yang terlibat aksi pencurian ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan,” ujarnya. (WR-02)