Polisi Bongkar Sindikat Pembuat PCR Palsu di Bandara BIZAM, Tiga Orang Ditangkap

1866

LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial ARO calon penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Jumat (23/7/2021) sore, Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap sindikat pembuat PCR palsu.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/312/VII/2021/SPKT/RES.LOTENG/POLDA NTB tertanggal 24 Juli 2021 tentang tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu sesuai dengan pasal 263 KUHP.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK menjelaskan, pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas KKP melakukan validasi dokumen Kesehatan yang bersangkutan di kantor KKP BIZAM.

“Pada saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stemple basah, melainkan hasil scanner dari komputer,” katanya.

Atas dasar kecurigaan itu sambung Kapolres, pihak KKP kemudian menghubungi Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.

“Namun pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem Rumah Sakit Universitas Mataram,” jelas Kapolres.

Mendapati keterangan dari pihak rumah sakit tambahnya, ARO akhirnya diamankan ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait surat PCR yang diduga palsu tersebut.

“Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan dua orang pria berinisial PE yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat,” terang Kapolres..

Kapolres menyebutkan, terhadap perbuatannya para pelaku masing-masing dikenakan pasal, ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, PEHPS diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP.

“Satu orang lain yang terlibat dalam kasus itu masih dalam pengejaran aparat,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolres, berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF dan satu unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu.

“Kini untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya tiga orang tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah,” tutupnya. (WR-02)