MATARAM, Warta NTB – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di Kota Mataram, Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 20.00 Wita
Kedua terduga yang ditangkap masing-masing berinisial DH (40) dan MA (30). Keduanya warga Lingkungan Pajang Timur, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
“Kita amankan dua orang. Keduanya diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat konferensi pers di Mako Polresta Mataram, Rabu (24/2/2021).
Dijelaskan Kombes Heri, penangkapan kedua terduga cukup a lot karena setidaknya petugas butuh waktu dua hari untuk mengintai mereka. Pengintaian dimulai hari Jumat (19/2/2021). Penangkapan dilakukan hari Minggu (21/02/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.
Setelah dipastikan informasinya benar petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka DH. Hasilnya, DH menguasai Narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram.
“Ini pengintaiannya selama dua hari. Ada sabu kita dapatkan dalam penguasaan DH. Ini diduga kuat berkaitan dengan peredaran Narkotika jenis sabu,’’ bebernya.
Tidak hanya mengamankan DH. Petugas juga mengamankan MA yang tak lain rekan DH. Keduanya diamankan karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu.
‘’Keduanya kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya.
Selain barang bukti sabu. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, satu set alat konsumsi sabu. Dua buah handphone dan uang tunai Rp 830 ribu. ‘’Uangnya ini juga diduga hasil peredaran sabu,’’ tuturnya.
Kedua pelaku disebut petugas diduga kuat sebagai pengedar karena pengakuannya juga sebagai pengedar. Indikasi lainnya juga ada uang tunai hasil penjualan. “Ini asal sabu dari daerah Bengkel Lombok Barat,’’ katanya.
Kombes Heri menambahkan, kedua pelaku dipastikan bukan residivis, tapi sebelumnya, keduanya pelaku sudah menyelesaikan rehabilitasi ketergantungan Narkotika.
“Sebelumnya kedua orang ini pernah direhab. Sekarang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram,’’ pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (WR-02)