JAKARTA, Warta NTB — Terkait dugaan tindakan intimidasi terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bali, Kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Mohammad Iqbal menegaskan, permohonan maaf dari salah satu terlapor dinilai tidak bisa menghentikan perkara. Maka dengan demikian pihaknya tetap memproses laporan tersebut.
“Kami akan memprosesnya. Serta permohonan maaf itu tidak akan menggugurkan proses hukum,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, sebagaimana dilansir multimedia polri, Kamis (14/12/2017).
Sampai saat ini, Bareskrim Polri baru menerima satu laporan tindakan tidak menyenangkan yang diterima oleh pendakwa asal Provinsi Riau tersebut. Namun, apabila ada laporan lain yang masuk ke sejumlah Polda, maka Bareskrim akan mengambil alih.
“Kita melakukan supervisi. Maka, semua laporan besar akan ditarik. Jadi kasus ini Bareskrim akan menangani,” terangnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pengusiran terhadap Ustaz Abdul Somad itu dilaporkan ke polisi oleh advokat dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Ismar Syafrudin. Laporan GNPF sendiri teregistrasi dengan Nomor LP/1355/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, atas dugaan tindak pidana provokasi dan atau ujaran kebencian, dan atau pengadangan dan persekusi. [WR-01]