Polda NTB Ungkap Kasus Perdagangan Orang Modus Pengiriman TKW

1251
Konferensi pers ungkap kasus Perdagangan Orang yang digelar di Mako Polda NTB, Selasa (23/2/2021)

MATARAM, Warta NTB – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan dua orang tersangka kasus perdagangan orang di NTB modus pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.

Peristiwa itu menimpa seorang korban berinisial NHL umur 29 tahun beralamat di salah satu desa di Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kasus ini sebenarnya berawal dari tahun 2018 lalu, sejak korban dikirim penyelenggara keluar negeri,” jelas Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Aratanto, S.IK M.Si saat konferensi pers di Mako Polda NTB, Selasa (23/2/2021)

Dijelaskan Artanto, korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di negara Abudhabi dengan iming iming gaji sebesar empat juta rupiah, namun penyelenggara mengirimnya ke negara Turkey sebagai asisten rumah tangga juga.

“Korban di janjikan uang saku Rp 2,5 juta, namun yang diberikan hanya RP 1,5 juta rupiah sebagai bekal di perjalanan,” jelasnya.

Selama di Turki korban sering mendapat perlakuan kasar dari majikannya, karena tidak tahan NHL melarikan diri dari rumah majikannya. NHL yang melarikan diri sengaja datang ke kantor kepolisian setempat untuk membuat laporan kehilangan paspor.

“Selanjutnya NHL melaporkan dirinya ke KBRI Ankara Turki untuk mendapat perlindungan. Oleh pihak KBRI langsung menghubungi pihak Kedutaan untuk di tindak lanjuti, singkatnya NHL dipulangkan ke negara asalnya Indonesia,” kata Artanto.

Setelah ditelusuri Tim Ditreskrimum Polda NTB ternyata peristiwa pengiriman korban keluar negeri tidak menggunakan visa pekerja melainkan menggunakan visa pelancong.

“Ini yang memberatkan pelaku, selain itu ada unsur penipuan di dalamnya, karena menjanjikan korban untuk berangkat ke Abu Dhabi namun faktnya korban di kirim ke Turki,” tambahnya.

Selain itu proses pengiriman korban ke luar negeri tidak melalui prosedur resmi, dalam artian illegal. Berdasarkan laporan korban, polisi langsung menuju rumah pelaku dan meringkasnya. Pelaku berinisial AB warga Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur ini mengakui perbuatannya.

Setelah diinterogasi AB menyebutkan sebuah nama yang menjadi salah satu rekan kerjanya berinisial KMR yang sekarang mejadi DPO, selain itu dia juga menyebut nama seseorang yang berinisial HSR yang beralamat di Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

“HSR sendiri bertindak sebagai penampung TKW di Jakarta yang hendak dikirim ke luar negeri,” sebutnya

Labih lanjut Artanto menyebutkan, untuk menangkap HSR, Polda NTB menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian di Jakarta untuk mencari tau keberadaan HSR, tak lama kemudian HSR berhasil diringkus dan dibawa ke Mako Polda NTB untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Atas kejadian itu Dirreskrimum Polda NTB Hari Brata meminta masyarakat agar selalu berhati hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.

“Masyarakat harus peka, jangan mudah tertipu, cek dan analisa dulu terhadap tawaran tersebut sebelum menerima tawaran calo yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya

Ditambahkan Heri, yang membuat para calo dan pelaku bisnis perdagangan manusia ini adalah nilai untuk satu orang TKW RP120 juta dan mereka sebagai calo mendapatkan komisi sebesar Rp 8 juta.

Ditanyai terkait asal dana tersebut Hari menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pihak luar negeri yang bekerjasama dengan pihak di Indonesia. Maraknya kasus TKW di NTB menjadi salah satu target bisnis perdagangan manusia tersebut, sebab masyarakat NTB mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran dari calo, dan jarang berfikir panjang.

“Kebanyakan masyarakat yang menjadi korban sering berfikir yang penting sampai di luar negeri, namun mereka tidak peduli dengan prosesnya, ini yang perlu dirubah di NTB, agar masyarakat NTB tidak tertipu lagi,” pungkasnya. (WR-02)