Polda NTB Limpahkan Berkas Perkara P-21 Dua Kasus ke Kejaksaan Tinggi

825

MATARAM, Warta NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melimpahkan dua kasus yang ditangani sejak beberapa bulan yang lalu, yakni kasus Ustad Mizan dan kasus Ida Made Santi Adnya ke Kejaksaan Tinggi, Rabu (27/7/2022).

“Kasus Ustad Mizan sudah P21, kita sudah limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk dilakukan proses penuntutan,” jelas Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Senoaji SIK didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda NTB Kompol Putu Sumbawa SH M.I.Kom di Mapolda NTB, Rabu (27/7/2022).

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan kajian bersama ahli bahasa serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ustad Mizan juga melakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap duanya.

“Sebagai informasi, berkas Ustad Mizan telah dinyatakan lengkap dalam artian sudah P-21 oleh JPU,” jelasnya.

Untuk barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kemarin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Polda NTB juga menyerahkan berkas perkara Ida Made Santi Adnya, SH., MH juga, ke Kejaksaan Tinggi NTB di hari yang sama.

“Sebagai informasi, Ida Made Santi Adnya dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda NTB karena memberikan informasi palsu melalu media sosial,” ungkapnya.

Kasus Ida Made Santi berawal dari keterlibatannya sebagai pengacara Isteri Pemilik Hotel Bidari yang sedang dalam proses perceraian. Seiring waktu, Ida Made Santi memfosting informasi di Medsos terkait Hotel Bidari, bahwa hotel tersebut akan di jual.

Menurut keterangan Darsono, dalam konferensi pers tersebut, dikatakan bahwa saat itu berkas pelelangan Hotel Bidari sudah berakhir pada tahun 2021 lalu.

Namun, Ida Made Santi memfosting penjualan Hotel tersebut pada tahun 2022 ini, padahal pelelangan tersebut sudah berakhir. Hal itu yang menjadi dasar kepolisian menetapkan Ida Made Santi sebagai tersangka dengan kasus UU ITE.

Terhadap Ustad Mizan, tambah Dia dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 ayat 2 Jo. pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar.

“Sementara Ida Made Santi dikenakan pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45A ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar,” tutupnya. (RED)