Polda NTB Gerebek Rumah Diduga Pabrik Narkoba, 10 Orang Ditangkap

1048
Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap rumah yang dijadikan pabrik narkoba di Lombok Timur, Sabtu (21/11/2020).

MATARAM, Warta NTB – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkap sebuah rumah di lingkungan Pringesela, Kecamatan Pringesela, Kabupaten Lombok Timur yang dijadikan sebagai pabrik rumahan atau laboraturium  narkotika jenis sabu, Sabtu (21/11/2020).

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma dalam konferensi pers di Polda NTB, Minggu (22/11/2020) siang megatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

“Dalam mengungkap kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda NTB telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB dari peredaran narkoba,” katanya.

Kombes Helmi menjelaskan, pengungkapan pabrik narkotika di Lombok Timur berawal dari informasi yang dihimpun Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB terkait keterlibatan salah satu tahanan Lapas yang biasa disebut “Jenderal Yusuf” dalam kegiatan produksi narkotika di wilayah Lombok Timur.

“Dari informasi tersebut Tim langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II A Mataram guna mempertajam informasi dan diyakini bahwa di wilayah Lombok Timur tepatnya di Kecamatan Selong dan Peringgesele ada pabrik narkotika dan tempat transaksi narkoba,” jelasnya.

Berbekal informasi itu, Tim yang dipimpin Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama langsung bergerak menuju TKP pertama yakni di sebuah kos-kosan yang ada di lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

“Di sini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang terdiri dari kurir, pengedar, pembeli dan bandar narkoba,” ujarnya.

Adapun delapan orang pria yang ditangkap masing-masing berinisial SRA alias HD (24) pengedar, RS alias RO (27) pengedar, HA alias DG (24) pengedar,  RP alias RZ (25),  LN alias LM (27) kurir, RAK alias RAM (36), SH alias DY (32) pembeli dan HD alias HM (37) terduga bandar.

“Semua tersangka yang ditangkap merupakan warga Lombok Timur. Dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, uang tunai dan barang bukti pendukung lainnya yang diamankan dari empat kamar kos tersebut,” jelasnya.

Tidak hanya sampai disitu, tambahnya, setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, Tim langsung bergerak ke TKP kedua di Lingkungan Pringesela, Kecamatan Pringesela di sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai pabrik pembuatan narkotika.

“Di sini Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah yang diduga sebagai pabrik pembuatan narkotika tersebut dan berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam rumah tersebut,” bebernya.

Dua orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SS alias UT (45) warga lingkungan Pringesela yang diduga sebagai pemilik pabrik pembuat sabu dan RW alias RIS (43) warga Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek Lombok Timur yang diduga sebagai anak buah tersangka SS.

“Selain menangkap kedua tersangka dan dari hasil penggeladahan di dalam rumah tersangka petugas menemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan narkotika lengkap dengan bahan baku dan peralatannya,” ungkapnya.

Kombes Helmi menerangkan, adapun bahan baku dan peralatan yang diamankan petugas di antaranya 1 Unit Pemadam api ( Apar ), 1 Kotak Alumunium foil, 1 Unit Kompor elektrik Oxone, 1 Liter Mekiheitamin cair, 1 Liter Mixsofir cair, 1 Liter Dimethyl SULFOXIDE cair, 1 Liter Murni cair , 1 Buah Gelas Ukur merek Pyrex ukuran 2 Liter, 1 Buah Gelas Ukur 1000 Ml, 1 Buah Cawan Kaca dan 1 Buah Gelas Ukur merek Pyrex ukuran 1000 Ml.

Dijelaskannya, sepuluh orang pelaku yang ditangkap merupakan satu kelompok jaringan narkoba dan pensuplay barang haram tersebut adalah orang yang biasa mereka panggil dengan “Ustadz” dan ustadz inilah pemilik rumah yang dijadikan pabrik sabu rumahan. Semntara untuk peralatannya difasilitasi oleh yang biasa mereka sebut “Jenderal Yusuf” yang posisinya sekarang berada dalam Lapas Kelas II A Mataram.

“Untuk proses hukum lebih lanjut sepuluh orang tersangk berikut barang bukti langsung  diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB,” tambanya.

Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.

Kemudian Pasal 113 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika. (WR-02)