MATARAM, Warta NTB – Kerja keras jajaran Polda NTB memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB membuahkan hasil. Satu persatu para pelaku narkoba di wilayah NTB dijebloskan dalam penjara.
Setelah beberapa waktu yang lalu berhasil menangkap dua orang pelaku Narkoba di Sumbawa dengan barang bukti 300 gram sabu. Kali ini Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap lima orang tersangka dengan barang bukti 152 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.IK menegaskan, lima orang tersangka yang baru ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba merupakan sindikat jaringan narkoba antara negara yaitu Malaysia.
“Kelima tersangka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda-beda. Kelima tersangka merupakan sindikat jaringan Malaysia,” tegasnya dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mako Polda NTB, Selasa (24/8/2021).
Dari kelima tersangka kata Helmi, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 152 gram sabu.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba sebelumnya di Alas, Kabupaten Sumbawa, yang merupakan jaringan sindikat narkoba asal Malaysia,” terangnya.
Kombes Helmi menuturkan, modus pengiriman narkoba oleh sindikat yang ada di Malaysia itu adalah, menggunakan pengiriman barang elektronik.
“Narkoba jenis sabu tersebut disimpan dalam sebuah lampu LED yang dibungkus rapi dan dililit dengan pita printer, namun demikian modus tersebut tetap diketahui pihak kepolisian Polda NTB berkat Informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Kombes Pol Helmi mewakili Kapolda NTB mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan semua informasi terkait keberadaan Narkoba terutama yang akan masuk atau beredar di NTB sehingga semuanya bisa terbongkar dan pelakunya berhasil ditangkap.
“Saya tak henti-hentinya memperingatkan kepada para pengedar atau sindikat Narkoba untuk bertaubat, demi Allah saya bersama tim saya akan terus mengejar dan memburu kalian, untuk itu bertaubatlah sebelum kami datang menjemput kalian, karena dimanapun kalian, kami akan terus memburu kalian,” tegas Helmi.
Berikut lokasi penangkapan lima tersangka yang dijelaskan Kombes Helmi, penangkapan pertama di Abintubuh Kota Mataram, tersangka yang diamankan berjumlah 3 orang dengan barang bukti 32 gram sabu.
Kemudian TKP ke 2 di Labuapi, tepatnya di perumahan Royal Madinah dengan barang bukti seberat 51 gram dan TKP 3 di BTN Soeta satu orang ditangkap dengan barang bukti 51 garam sabu. Selain mengamankan sabu dari tangan para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lain.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 atau 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Jadi pasal yang kita terapkan untuk kelima tersangka ini dua pasal saja, yakni pasal 114 dan 112 karena mereka belum terbukti jadi pemakai,” tutup Kombes Helmi. (WR-02)