Polda NTB Bongkar Praktik Jual Beli Merkuri Ilegal di Kota Mataram

1249
Barang bukti yang diamankan Polda NTB,

MATARAM, Warta NTB – Polda NTB bersama Tim Opsnal Direktorat Reskrimsus berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan penjualan Merkuri ilegal di Kota Mataram, Kamis (29/8/2019).

Terungkapnya kasus jual beli merkuri ilegal dari penangkapan U yang sedang melakukan transaksi jual beli Merkuri di Toko Tukang Mas milik MM di Kota Mataram.

“Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan 3 botol merkuri ilegal dengan berat 3 kilogram,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.IK kepada wartantb.com.

Selanjutnya dari keterangan MM didapatkan informasi bahwa barang tersebut didapat dari T yang juga pernah ditangkap dan diproses hukum Polda NTB dalam kasus yang sama.

“Terungkap bahwa T inilah yang menyuruh S mengantarkan Merkuri ke Toko Mas milik MM,” jelasnya.

Purnama mengungkapkan, dalam kasus ini petugas mengamankan empat orang tersangka, yakni MM (65) pemilik toko emas, T (51), S alias I (38) dan U (40) warga Mataram. Barang bukti yang diamanka 3 botol jenis Mercury/HG special for merk GOLD 99.999 persen dengan berat 3 kilogram.

“Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimsus ke Polda NTB,” ungkapnya.

Atas perbuatanya pelaku di kenakan pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Purnama mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjual belikan merkuri tanpa izin, selain dapat dikenakan pidana penjara, bahan merkuri juga dapat merusak kesehatan manusia.

“Dihimbau kepada masyarakat agar tidak memperdagangkan Merkuri tanpa izin karena kita ketahui bersama bahwa merkuri adalah bahan kimia berbahaya apabila terkontaminasi akan mebahayakan  kesehatan manusia,” imbaunya. (WR)