Polairud Polres Bima Kota Sergap Pick Up Angkut 6 Boks Terumbu Karang Ilegal

810

KOTA BIMA, Warta NTB – Mobil pick up pengangkut terumbu karang yang dikemas dalam 6 boks disergap Satuan Polairud Polres Bima Kota saat melintas di jalan lintas Sape-Kumbe, Selasa (19/7/2022) dini hari.

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, penyergapan sebuah mobil pick up ini hendak melintas di jalan Sape-Kumbe.

“Saat diperiksa, 6 boks terumbu karang tidak disertai dengan dokumen resmi dari Balai Karantina, jadi petugas langsung mengamankannya,” ucapnya.

Terumbu karang tanpa dokumen diduga milik pria berinisial SR (41) warga Kabupaten Bima, aksi angkut tumbuhan laut jenis terumbu karang tanpa dokumen ini berhasil diungkap berdasar laporan masyarakat, dimana setiap waktu dini hari sering kali terjadi mobil membawa berbagai tumbuhan laut yang tidak disertai dokumen resmi.

Oleh karena itu, tim langsung menyergap dan mengamankan 6 boks terumbu karang, satu unit pick up beserta surat dan kunci kontak dan uang sejumlah Rp 300 ribu.

“Kasus ini telah dikordinasikan dengan BKSDA unit 2 Bima Dompu untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tutupnya. (RED)