MATARAM, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorang pasangan Moch Ali Bin Dahlan dan TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni atau (Ali-Sakti) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018.
Rapat Pleno yang digelar di Hotel Lombok Astoria, Selasa (2/1/2018) dipimpin Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansori didampingi anggota komisioner dan sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya. Turut hadir dalam pleno Pejabat Dukcapil, Kesbangpolinmas, Ketua dan anggota Bawaslu NTB, Anggota KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTB dan Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ali-Sakti.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan KPU Provinsi NTB diputuskan, dari 311.040 dukungan yang diajukan pasangan bakal calon perseorangan Ali-Sakti yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 252.818 dukungan dan 58.222 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca artikel terkait:
- Pilgub NTB, Calon Independen Minimal Kumpulkan 303.331 Dukungan KTP
- Di Dompu Pasangan Ali-Sakti Raih 9.796 Dukungan
Sementara syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi calon perseorangan sesuai Keputusan KPU Provinsi NTB Nomor: 83/HK.03.1-Kpt/52/prov/IX/2017 tanggal 10 September 2017 tentang Persyaratan Jumlah Dukungan adalah sebanyak 303.331 dukungan yang tersebar paling sedikit di enam kabupaten/kota se Provinsi NTB.
Oleh karenanya, dari 303.331 syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi, maka pasangan Ali-Sakti masih kekurangan 50.513 dukungan dan sesuai ketentuan kekurangan tersebut harus dipenuhi pada masa perbaikan yaitu dua kali lipat dari jumlah kekuranngan dukungan yaitu sebanyak 101.026 dukungan. (WR-02)