Pilkada 2020, KPU Wajibkan Calon Perseoarangan Gunakan Aplikasi SILON

1656
Bimbingan teknis pencalonan dan aplikasi SILON bagi KPUD tujuh Kab/Kota di Provinsi NTB yang digelar di Senggigi Lombok Barat, Senin (16/12/2019)

MATARAM, Warta NTB – Dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 KPU mewajibkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di 7 kab/kota menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam tahap penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan.

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Evi Novida Ginting Anggota KPU RI pada bimbingan teknis pencalonan dan aplikasi SILON di 7 Kab/Kota di Provinsi NTB, Senin (16/12/2019) di Senggigi Lombok Barat.

Kewajiban tersebut sejalan dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 14 angka (2) bahwa pasangan calon wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota penyelenggara pemilihan tahun 2020, sambung Evi.

Secara khusus Evy berpesan kepada KPU Kab/Kota di Provinsi NTB agar bekerja sesuai regulasi. “Jika Bakal pasangan Calon Perseorangan tidak memakai aplikasi SILON ketika menyerahkan daftar dukungan, agar KPU Kabkota mengembalikan seluruh dokumen. Jangan coba-coba menerima titipan dokumen yang tidak lengkap, karena itu berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Evy.

Sementara Kepala Biro Teknis KPU RI, Nur Syarifah dalam pemaparannya mengingatkan pentingnya tahapan Pencalonan. KPU Kab/Kota agar segera membentuk Tim Helpdesk Pencalonan yang akan melayani kebutuhan informasi kepada bakal Paslon. Selain itu, tujuh KPU Kab/Kota se-Provinsi NTB yang akan menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020 dihimbau untuk bekerja secara profesional, mandiri dan berintegritas.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, dalam sambutan pembukaan mengingatkan pentingnya tahapan pencalonan sehingga diperlukan pembahasan secara komprehensif untuk pengelolaan dokumen pencalonan maupun penggunaan Aplikasi Silon.

Bimtek pencalonan dan Aplikasi SILON ini hendaknya dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi masalah-masalah yang akan terjadi ke depannya dalam tahapan Pencalonan. Nanti pada masa pendaftaran pasangan calon KPU Kab/Kota di uji dengan pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan cermat.

“KPU Kab/Kota harus mempunyai kemampuan seperti itu, tidak ada lagi waktu untuk berkonsultasi, Komptensi KPU Kab/Kota diuji di tiga hari masa pendafataran calon tersebut,” ujar Suhardi.

Sementara itu dalam pendalaman Teknis Aplikasi SILON Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Provinsi NTB, Rahmat Alesta Rezal menyampaikan tujuan Bimtek ini untuk memberikan pembekalan, pengetahuan teknis dalam proses dan tahapan pencalonan, serta pengenalan SILON Pemilihan Tahun 2020.

“Tahapan Pencalonan pada pemilihan merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial, nanti SILON ada dua jenis, yang pertama SILON untuk Peserta Pemilihan dalam hal ini untuk Pasangan Calon dan yang kedua SILON untuk KPU,” ungkapnya.

Dirinya juga memaparkan teknis penggunaan Silon, serta pentingnya Silon untuk Pengecekan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran, Verifikasi Keberadaan Dukungan dalam DPT dan/atau DP4, Verifikasi Dukungan Ganda, Rekapitulasi Dukungan meneliti kegandaan, hingga Penetapan Peserta Pemilihan dan Pengundian Nomor Urut.

Di akhir bimtek Pencalonan, KPU Kab/Kota melakukan simulasi entry dukungan oleh Pasangan calon perseorang, penerimaan syarat dukungan calon perseorangan pada SILON Online yang terintegrasi dengan SILON Offline Pasangan Calon. (WR)