Pilgub NTB, KPU Kabupaten Bima Terima 20.982 Syarat Dukungan Perseorangan

1587

Bima, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengaku telah menerima 20.982 syarat dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pilgub NTB) tahun 2018.

Pernyataan tersebut disampaikan, Muhammad Waru SH MH Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bima, Jumat (8/12/2017)

Penyerahan syarat dukungan calon perseorang pasangan Ali BD dan TGH. L. Gede Moh. Ali Wirasakti Amir Murni (Ali-Sakti) disampaikan KPU Provinsi NTB kepada KPU Kabupaten tanggal 7 Desember 2017.

“Berkas dukungan tersebut diserahkan langsung KPU Provinsi NTB melalui Sekretasi KPU, Pak Mars Ansori kepada kami kemarin,” katanya.

Muhammad Waru menjelaskan, jumlah dukungan yang diterima KPU Kabupaten Bima sebanyak 20.982 dukungan tersebar di 15 kecamatan dan 144 desa se Kabupaten Bima.

Sesuai dengan tahapan dan jadwal menurut PKPU No: 1 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilgub tahun 2018, bahwa penyerahan syarat dukungan dari KPU provinsi ke KPU kabupaten/kota adalah tanggal 6-8 Desember 2017.

Selanjutnya KPU kabupaten/kota akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai tanggal 9-11 Desember 2017 yang kemudian PPS melakukan verifikasi faktual di lapangan mulai tanggal 12-25 Desember 2017.

Setelah selesai di tingkat PPS, maka rekap tingkat PPK dilakukan mulai tanggal 26-28 Desember 2017 yang selanjutnya tanggal 29-31 Desember 2017 dilakukan rekap tingkat KPU kabupaten/kota.

“Setelah selesai rekap tingkat KPU Kabupaten/kota maka rekap dilanjutkan di tingkat KPU Provinsi mulai tanggal 1-3 Januari 2018,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, Waru berharap kepada PPK dan PPS dapat melaksanakan tugas sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU provinsi maupun KPU pusat.

“Tentunya harapan kami terhadap teman-teman PPS agar betul-betul melaksanakan tugas verifikasi faktual lapangan sesuai aturan. Dan kami juga meminta PPK agar melakukan fungsi pengawasan dan pengontrolan terhadap PPS saat kegiatan berlangsung,” harapnya.

Pria yang dikenal murah senyum ini kembali mengingat kepada para penyelenggara pemilu mulai dari PPK/PPS maupun sekretaris PPK dan PPS untukĀ  selalu menjaga integritas dan independensi sebagai penyelengara pemilu.

“Tahun ini merupakan tahun politik dan bersamaan dengan tahapan pemilu tahun 2019. Oleh karena itu kami menghimbau kepada PPK/PPS dan sekretarisnya agar menjaga integritas dan independensi sebagai penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Dalam melakukan kegiatan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Bima juga memberikan Bimbingan tehnik secara berjenjang kepada PPK dan PPS. (WR/02)