Petunjuk BPK, Polisi Akan Periksa 60 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi BKBM Karoko Mas

1752
Kasat Reskrim Polres Kota Bima Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.

BIMA, Warta NTB – Kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyeret nama oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima yang saat ini ditangani penyidik Tipidkor Polres Bima Kota memasuki babak baru.

Setelah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Nusa Tenggara Barat, penyidik Tipidkor Polres Bima Kota akan kembali memeriksa 60 saksi yang merupakan Warga Belajar (WB) PKBM Karoko Mas milik Boimin yang merupakan anggota Dewan Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Gerindra. Hal itu diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Hilmi Maoassoh Prayugo, Minggu (8/3/2020) sore.

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi itu, berdasarkan hasil keputusan koordinasi antara lembaga Kepolisian dan BPKP Nusa Tenggara Barat yang akan mengaudit jumlah kerugian negara dari dugaan kasus penyimpangan dan penyelewengan dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah, senilai Rp 1.080 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2017, 2018, dan 2019.

“Pada Kamis kemarin penyidik Tipidkor Polres Bima Kota sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi Warga Belajar Karoko Mas. Rencananya, pihak penyidik akan mendatangi Polsek terdekat yakni Polsek Wera, untuk memeriksa seluruh saksi pada hari Senin (9/3/2020),” ujar Kasat.

Hilmi menjelaskan, tim audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi NTB di Mataram, menyarankan agar Kepolisian harus kembali memeriksa seluruh saksi yang tertera dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap pertaman PKBM Karoko Mas sebanyak 160 Warga Belajar ditambah 13 orang tutor dengan jumlah keseluruhan yakni 173 saksi baru.

Sejak dilaporkan lebih dari satu pelapor atas dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Boimin dari Partai Gerindra tersebut, Kepolisian setempat telah memeriksa sebanyak 45 orang warga belajar, 12 orang tutor/guru ditambah 2 orang saksi ahli dari Dikbudpora Kabupaten Bima. Diketahui bahwa kesemua saksi yang telah diperiksa diatas terpisah dan tidak tertera dalam LPJ pada tahap pertama.

Baca juga:

Dengan adanya hasil keputusan koordinasi bersama BPK, maka jumlah keseluruhan saksi sebanyak 232 orang yang terdiri dari 205 orang dari Warga Belajar dan 25 orang Tutor dan 2 orang saksi ahli dari Dinas terkait.

“Kita berharap agar 60 orang saksi yang akan diperiksa besok, dapat hadir secara koorperatif untuk memberikan keterangannya di Polsek Wera. Kebetulan para saksi merupakan warga Kecamatan Wera yang dimana tempat PKBM Karoko Mas milik anggota Dewan tersebut berdiri. Jadi kami juga menagih janji dari yang bersangkutan (Boimin) yang katanya akan koorperatif dalam setiap proses kasus ini, termasuk menghadirkan para saksi,” terang Hilmi.

Kata dia, dalam proses pemeriksaan para saksi yang tertera pada LPJ tahap pertama, Kepolisian akan lebih banyak mengambil keterangan pada saksi warga belajar.

“Dari 160 orang Warga Belajar yang tertera namanya pada LPJ tahap pertama, 60 diantaranya kami pilih untuk diperiksa lebih awal. Untuk 100 orang sisanya, nanti akan diperiksa setelah selesai pemeriksaan 13 orang tutor. Dan untuk publik ketahui, bahwa semua saksi baru sebanyak 173 orang yakni 160 orang dari WB dan 13 orang tutor, semuanya itu berkat petunjuk dari BPKP, sehingga pada saat audit nantinya akan lebih jelas berapa kerugian negara dari kasus ini,” terangnya.

Sebagai informasi, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan, Boimin,  telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada bula Oktober 2029 lalu. Dalam laporan tersebut, Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp 1.080 Miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada di dalamnya melalui bantuan ABPN. (WR-Tim)