Petualangan DPO Kasus Narkoba Asal Bima Berakhir Setelah Diringkus Polisi di Bali

1958

BALI, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil mengamankan tersangka HR yang diburu sejak masuk DPO Tanggal 7 Desember lalu.

Petualangan HR yang memiliki tiga alias salah satunya Bang Jago ini berakhir setelah diringkus polisi di sala satu hotel di Kabupaten Badung, Bali, Rabu, (22/12 2021) sekitar Pukul 12.00 wita.

Penangkapan HR bermula saat Sat ResNarkoba Polres Bima mendapat informasi, bahwa HR sedang berada di Wilayah Bali.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Kasat ResNarkoba dengan melakukan koordinasi dengan anggota Polda Bali terkait DPO yang berada di wilayah Hukum mereka.

Tak butuh waktu lama, HR berhasil diamankan anggota Polda Bali saat keluar dari salah satu hotel di wilayah Kuta Kabupaten Badung, Kota Bali, yang saat itu ingin berbelanja di minimarket depan hotel tempatnya menginap.

Kasat ResNarkoba, AKP Wahyudin melalui Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, HR ditangkap terkait tindak pidana setiap orang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan menyalahgunakan narkotika gol I bukan tanaman yaitu diduga jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 131 UURI nomor 35 tentang Narkotika, yang terjadi di salah satu kos di Dusun Kalate Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Kamis (11/11/2021).

“HR sendiri terjerat kasus narkoba setelah penangkapan tersangka MAF dan BT. Hasil pengembangan, dari keduanya diketahui narkotika jenis sabu yang disita adalah milik HR, yang merupakan warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menceritakan, saat itu anggota langsung melakukan pengembangan ke rumah saudara HR alias BJ alias Bang Jago alias Bima Jeruji tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.

“Anggota Sat ResNarkoba langsung membuat surat panggilan terhadap HR sebanyak 2 kali. Namun HR tidak kunjung memenuhi panggilan, sehingga pihak Polres Bima menerbitkan DPO terhadapnya,” bebernya.

Team Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima langsung mencari tau keberadaan HR dan mendapat informasi bahwa HR sedang berada di Wilayah Bali. Informasi tersebut ditindaklanjuti Kasat ResNarkoba dengan melakukan koordinasi dengan anggota Polda Bali.

“HR berhasil diamankan anggota Polda Bali. Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin langsung AKP Wahyudin beranjak menuju Bali untuk menjemput HR agar diproses lebih lanjut. Saudara HR tiba di Mapolres Bima Kamis pagi ini,” pungkas Adib. (RED)