Bima, Wartantb.com – Lagi-lagi jajaran Polres Bima Kabubaten berhasil mengungkap kasus Narkoba. Kali ini personil Polsek Bolo berhasil membekuk Edy Yanto alias Yos (41) warga Kampung Sigi, Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang diduga sebagai bandar Narkoba jenus sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bolo.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita, Senin (31/7/2017) malam dipimpin langsung Kapolsek Bolo, AKP Syarifuddin Jamal bersama delapan orang anggota personil Polsek Bolo.
Kapolres Bima, AKBP M. Eka Fathurrahman, SH.SIK menjelaskan, Edy Yanto alias Yos ditangkap di kediaman istri keduanya Rt. 11, Dusun Kampung Sigi, Desa Rato, Kecamatan Bolo.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat
bahwa tersangka sedang pesta Narkoba di kediaman Istri keduanya,” jelas Kapolres.
Mendapat informasi tersebut delapan orang anggota Polsek Bolo yang dipimpin langsung Kapolsek Bolo melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka bersama Istri keduanya yang sedang pesta sabu.
Bersama tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, empat poket sabu ukuran 1/4 gram, tiga set alat bong hisap, satu poket ukuran 1 gram, enam biji korek gas, satu korek api polar bear, uang kertas sebanyak Rp 465 ribu, tiga pis kantong plaatik ukuran 4X6 cm, satu buah bungkusan rokok sampoerna, enam buah piper plastik, dua potong pipet kaca, satu buah lakban kecil, satu buah jarum suntik, satu buah dompet warna hitam, satu unit hand phone merekĀ Oppo dan sisa pakai pesta sabu satu plastik.
Kemudiaan untuk menemukan barang bukti lain sekitar pukul 24.00 Wita, Polisi melakukan penggeledahan di TKP kedua di kediaman istri pertama tersangka berinisial SRY (38) di RT 05, Desa Kara Kecamatan Bolo.
Dari hasil penggeledan di TKP kedua, polisi berhasil mengamankan sedikitnya sebelas barang bukti seperti, dua set alat Bong, tiga biji korek gas, dua buah isolasi kecil, satu buah isolasi sedang, satu unit alat timbang digital, dua buah gunting, tiga buah pisau cater, sembilan buah pipet plastik, empat pits plastik ukuran 4 X 6 cm, satu potong lem lilin dan satu buah dompet warna merah
Kapolres juga menambahkan, usai penangkapan situasi berlangsung aman dan tidak ada perlawanan dari tersangka. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Selanjutnya pengembangan kasus akan diback up oleh Sat Narkoba untuk mencari bandar dan pelaku lain. (WR)