LOMBOK UTARA, Warta NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara menangkap dua orang pria berinisial BU (31) dan DA (32), warga Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (14/12/2022) Sore.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Sukadana SH, MH mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah pemilik hotel di tiga gili yang berada di Desa Gili Indah, Lombok Utara.
“Keduanya yakni inisial BU (31) dan DA (32), warga Desa Medana, Kecamatan Tanjung diamankan berdasarkan pengaduan salah satu korban yakni manajer hotel di Gili Meno,” Tambah Kasat.
Lebih lanjut Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, kedua pelaku saat beraksi, DA mengaku sebagai anggota Intel dengan dalih akan melakukan pendataan terkait ijin minuman beralkohol (minol) ditemani rekannya BU yang mengaku sebagai wartawan.
“Kedua Oknum gadungan tersebut meminta sejumlah uang dan korban hanya memberi Rp 500 ribu dengan menggunakan amplop putih,” terangnya.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku tersebut masih ditahan di Mapolresta Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua terduga pelaku,” pungkas Kasat. (RED)