Penyidik Polres Bima Tetapkan 4 Tersangka Pembunuhan Berencana Seorang ASN di Desa Tolouwi

580

BIMA, Warta NTB – Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang ASN Kantor Camat Monta meninggal di Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima pada Senin (20/2/2023) lalu telah melewati tahapan gelar perkara.

Berdasarkan gelar perkara tersebut, pihak penyidik Polres Bima akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH Jum’at (24/2/2023) mengatakan, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan seorang ASN yang bernama Jakariah (55) warga Desa Tolouwi.

“Penyidik Polres Bima menetapkan empat orang tersangka yakni MS, IB alias One Turi, SH alias Ongki, dan SM alias Man,” ungkapnya.

Pada kasus ini Lanjut Kasat, keempat tersebut dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto pasal 55 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

“Pasal disangkakan yakni pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 170 ayat dua ketiga KUHP,” terangnya. (RED)