Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kelas II B Dompu Digagalkan, Dua Pelaku Diringkus

1201

DOMPU, Warta NTB – Penyelundupan narkoba ke dalam lapas berhasil digagalkan petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu di Dusun Nowa Desa Nowa, Kecamatan Woja, Jum,at (18/3/2022) sekitar pukul 14.45 wita.

Kasat Narkoba Iptu abdul Malik, SH mengatakan, pelaku penyeludupan merupakan Dua orang jaringan Narkoba yang pura-pura membawa barang dan makanan untuk warga binaan ke dalam lapas kelas II B Dompu.

“Kedua terduga yakni pria berinisial MHH (26) dan perempuan berinisial SR (35),” jelasnya.

Kasat menceritakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas lapas melakukan pemeriksaan barang bawaan dari kedua terduga.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas lapas menemukan barang yang diduga narkotika jenis shabu. Barang terlarang itu disimpan di dalam bungkus makanan,” terang Dia.

Dengan adanya hal tersebut petugas lapas berkoordinasi dengan Resnarkoba Polres Dompu dan team opsnal Bravo Tambora untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan badan dan pemeriksaan kembali barang bawaan yang dibawa oleh terduga.

“Kami menemukan paket berisi pakaian yang didalamnya terdapat bungkusan plastik hitam yang berisi 6 poket plastik klip transparan yang berisikan bubuk kristal putih yang diduga Shabu seberat 63,36 gram,” ungkapnya.

Team berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kresek hitam berisi pakaian dan bungkusan kresek hitam yang berisi 6 poket berisi kristal bening warna putih, 4 buah HP dengan rincian, 1 buah hp nokia dan 3 buah hp android, 2 unit sepeda motor diantaranya 1 motor Yamaha Lexi EA 5865 NB dan 1 motor Kawasaki Klx tanpa nomor plat.

“Kedua terduga penyeludupan narkoba dan barang bukti diamankan ke Polres Dompu untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (RED)