Penyelundupan Miras Dari Mataram Menuju Bima Digagalkan Polisi

1419

Bima, Wartantb.com – Penyelundupan Minuman Keras (Miras) dari Mataram menuju Bima berhasil digagalkan Polisi dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Ramadniya yang dilakukan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bima.

Operasi Cipkon yang dilakukan Sat Resnarkoba bersama Sat Sabhara dan jajaran Polsek Bolo, Rabu (21/6/2017) malam berhasil mengamankan 1 unit truk bermuatan Miras dari arah Mataram menuju Bima.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bima Iptu I Made Dimas SH Sik mengatakan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis Truk nomor polisi EA 8325 SZ bermuatan minuman keras jenis Bir Bintang dan minuman tradisional jenis arak Tuban.

“Bersama Truk, petugas mengamankan pemilik/sopir atas nama Agus Salim (39) alamat RT.04, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,” katanya.

Dimas menyebutkan, dari dalam truk ditemukan 30 dus minuman beralkohol jenis Bir Bintang isi 12 botol perdus atau sebanyak 360 botol dan 16 dus minuman tradisional jenis arak Tuban, isi 24 botol perdus atau sebanyak 384 botol.

“Untuk mengelabui petugas, miras tersebut ditutup dengan barang-barang lain dan rencananya akan dipasarkan di wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga,” ungkap Kasat.

Kasat menambahkan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pemilik dan barang bukti langsung diamankan di Satuan Reserse Narkoba Mako Polres Bima. (WR)