MATARAM, Warta NTB – Polda NTB menggelar acara Konferensi Pers Pengungkapan dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Jumat (5/8/2022).
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Wadirnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Adriansyah dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Harianto Saksono.
Kabid Humas mejelaskan, pengungkapan dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja tersebut berdasarkan laporan warga.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga, sehingga tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan dan hasilnya dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja berhasil diamankan,” kata Artanto.
Artanto menjelaskan, TKP penangkapan pelaku berada di jalan Montong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Pelaku berinisial IR alias Don ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda NTB pada hari Senin (1/8/2022) kemarin,” jelasnya.
Ditqmbahkan Artanto, modus yang dipakai pelaku menyelundupkan barang ke NTB, menggunakan Kardus yang diikat erat menggunakan lakban.
Meski begitu, Polisi khususnya tim Ditresnarkoba Polda NTB tidak terkecoh, dan barang tersebut berhasil diamankan.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja dengan berat 1,7 Kg, dua unit HP dan satu buah timbangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI NO 35 Thun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Selebihnya Artanto berharap, warga ikut memberantas peredaran narkoba di NTB, jika ada yang mengetahui keberadaannya langsung lapor ke Polisi.
“Kami berharap, warga ikut terlibat memberantas Narkoba di NTB, laporkan kepada kami sekecil apapun tentang peredaran Narkoba ini, untuk kita Basmi sama-sama,” pungkasnya. (WR-02)