Penjual Merkuri Ilegal di Taliwang Dibekuk Polisi

1995

MATARAM, Warta NTB – Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat menangkap seorang pria berinisial H alias Toha (38), Rabu (11/9/2019). Pria asal Dusun Karang Penok, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ditangkap karena terlibat penjualan bahan berbahaya jenis Merkuri tanpa Izin.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Tim Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktifitas penjualan merkuri ilegal yang sering dilakukan di rumah tersangka.

“Informasi yang di dapat pelaku sering menjual bahan berbahaya jenis Merkuri kepada para penambang di KSB,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.IK.

Untuk membuktikan, informasi tersebut Satuan Reskrim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 20.30 Wita dilakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku dan ditemukan cairan yang berisi bahan berbahaya jenis Merkuri seberat sekitar 1/2 kg yang ditaruh dalam botol.

Dari hasil interogasi dan pengakuan tersangka bahwa pada sore harinya sekitar pukul 15.30 Wita, terduga pelaku telah menjual Mercuri sebanyak 2 kg kepada pembeli berinisial B.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Lingkungan Karang Penok tanpa melakukan perlawanan. guna kepentingan penyidikan terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat,” jelasnya.

Kombes Purnama mengimbau kepada siapa saja agar tidak menyalahgunakan merkuri yang tidak sesuai peruntukkannya karena bila lingkungan terkontaminasi, maka akan membahayakan bagi kesehatan manusia. (WR)