Pengusaha Baby Lobster Asal Iran Ditangkap Polres Sumbawa Terkait Narkoba

1392
Terduga pelaku OM alias Oman bersama barang bukti yang diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bersama Tim Tindak Beacukai, Kamis (21/1/2021

SUMBAWA, Warta NTB – Pengusaha Baby Lobster asal Iran, OM alias Oman (33) diringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bersama Tim Tindak Beacukai, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 08.30 Wita.

Pengusaha yang sudah berpenduduk WNI dan beralamat di Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa ini ditangkap di Kantor Pos Sumbawa Jln. Garuda Kelurah Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, saat mengambil paket berisi narkoba.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK saat jumpa pers mejelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi Kepala Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama melalui telepon kepada Kasat Narkoba Sumbawa, IPTU Masdidin SH.

“Informasi itu menyebutkan bahwa terdapat pengiriman paket yang diduga Narkotika dari Belanda tujuan Sumbawa Besar melalui transit Kantor POS Cabang Mataram di Jl. Sriwijaya, Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat,” jelasnya.

Setelah mendapat informasi, lanjut Kapolres,  Kasat Narkoba langsung memimpin Tim Gabungan Opsnal Narkoba Polres Sumbawa  dan Tim Tindak Bea Cukai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku saat mengambil paket di Kantor Pos Sumbawa.

Dalam penggeledahan itu, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa paket itu berisi 1 poket berisikan serbuk warna kuning yang diduga Narkotika jenis ketamine, 1 poket berisikan 10 butir berwarna hijau yang diduga Narkotika jenis Ectasy dan 1 poket Narkotika jenis LSD (berbentuk kertas).

Selain itu petugas juga mengamankan dua puntung ganja bekas pakai, batang batang ganja, amplop berisi teh herbal/green tes, dompet berisi uang tunai Rp 76 ribu, sepeda motor Yamaha N-Max, HP Xiomi dan Huawey.

“Usai dilakukan penggeledahan dan penangkapan, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa petugas ke Mako Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (WR-02)