Pengurus Monakwari Selatan Terlambat Sampai KPU, PBB Tak Lolos Ikut Pemilu

1670
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (kanan) menunjukan berkas tanda terima seusai mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9). - ANTARA/Aprillio Akbar

JAKARTA, Warta NTB — Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua dan terancam gagal ikut Pemilu 2019.

Ketua Umu m PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya meminta Bawaslu untuk memediasi antara PBB dengan KPU Pusat mengenai ketidaklolosan partai itu di Kabupaten Manokwari Selatan Papua

Sebagaimana diketahui hari ini KPU mengumumkan partai-partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2018.

“PBB dinyatakan tidak lolos karena partai itu tidak memenuhi syarat di 1 Kabupaten saja yakni di Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua. Padahal, PBB lolos Seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di tanah air PBB lolos,” ujar Yusril melalui keterangan resminya hari ini Sabtu (17/2/2018).

Dia mengungkapkan penyebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang.

“Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima. Mereka tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke kabupaten. Akibat datang terlambat, maka KPU setempat menyatakan PBB tidak lolos,” ujarnya melalui ketarangan resminya hari ini Sabtu (17/2/2018).

Tidak lolos di satu kabupaten di Papua ini menyebabkan PBB tidak bisa ikut Pemilu 2019. Yusril mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kesulitan komunikasi dan transportasi di Manokwari Selatan ini, namun KPU tetap menolak.

“Mereka menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa. Sebenarnya semua partai mengalami hal yang sama di Papua, tapi PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut Pemilu” ujar Yusril.

“Masa gara2 enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat datang ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan” kata Yusril.

Orang nomor 1 di PBB itu mengatakan sesuai prosedur, PBB harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja, hari Rabu mendatang.

Namun PBB akan mempercepat pengajuan sengketa itu hari Senin 19/2/2018 mendatang. Mudah2an Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak.

Dirinya, menurut Yusril, tidak ingin melawan KPU hingga hancur-hancuran di pengadilan seperti pengalaman Pemilu 2014.

“Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan” kata Yusril.

Yusril juga meminta kepada segenap anggota dan pendukung PBB untuk tenang menunggu penyelesaian melalui mediasi dengan KPU.

“Semua kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan, jangan terganggu dengan sengketa ini. Insya Allah DPP PBB akan dapat menyelesaikan masalag di Manokwari Selatan ini, sehingga PBB akan ikut dalam Pemilu 2019,”tegasnya.

-Kabar24-