Pengunjung Kawasan Wisata Mandalika Diingatkan Patuhi Protokol Kesehatan

1428
Kawasan Wisata Mandalika (Tempo )

LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Kepada pengelola dan wisatawan yang berkunjung ke obyek wisata kawasan Mandalika, Lombok Tengah diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berkunjung ke kawasan wisata yang berada di Kecamatan Kuta, Kabupaten Lombok Tengah ini.

“Momen libur Natal dan tahun baru 2021 berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, sehingga wajib diantisipasi sedini mungkin,” ungkap Kapolsek Kuta Iptu Muhamad Fajri.

Kapolsek mengaku, telah memerintahkan personelnya baik yang terlibat operasi Lilin Rinjani 2020 maupun yang tidak terlibat untuk melakukan pemantauan ke Objek wisata dan pengunjung di wilayah kawasan Mandalika.

“Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19. Personel yang terlibat Ops Lilin maupun yang tidak terlibat terus mengingatkan pengelola dan pengunjung agar selalu menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Dijelaskan, pemantauan tempat obyek wisata dinilai penting mengingat obyek wisata merupakan salah satu prioritas utama pengamanan selain tempat ibadah dan pusat perbelanjaan saat operasi lilin rinjani 2020 berlangsung. Apa lagi saat ini sedang momen libur Natal dan Tahun Baru 2021, sehingga pengunjung biasanya cukup banyak.

“Kita ingatkan para pengunjung secara persuasif dan tetap mengedepankan sikap humanis. Apabila ditemukan ada kerumunan tanpa protokol kesehatan, bisa kita bubarkan sesuai Maklumat Kapolri dan Surat edaran Bupati Lombok Tengah tentang pengendalian dan pengawasan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021,” ujarnya.

Hal itu agar para pengunjung selalu menerapkan 3M, yakni memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Dan yang tidak kalah penting adalah pengunjung dari luar kota agar menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

“Para pengunjung harus menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dan pengunjung dari luar daerah bisa menunjukan surat keterangan bebas Covid-19,” ungkap Fajri. (WR-02)