Bima, Wartantb.com – Setelah Polisi berhasil menagkap Edy Yanto alis Yos alias Eryono bandar Narkoba yang dibekuk saat pesta Narkoba jenis sabu bersama istri keduanya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima tadi malam, bahkan kurang dari 24 jam jajaran Polres Bima kembali berhasil menangkap tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Artikel Terkait: Pesta Sabu Bersama Istri Kedua, Bandar Narkoba di Bolo Dibekuk Polisi
Kapolres Bima, AKBP M. Eka Fathurrahman, SH.SIK menjelaskan, munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut berdasarkan pengembangan kasus Bolo. Berdasarkan pengakuan tersangka yang sudah ditangkap bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Abdul Munir (26) warga lingkungan RT10/RW04 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Mendapat informasi tersebut sekitar pukul 4.00 Wita, Selasa (1/8/2017) tim gabungan di bawah pimpinan Kasat Narkoba langsung bergerak menuju TKP untuk menangkap tersangka yang sedang berada di Rumah Susun, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Tim yang diback up Ton 1 Raimas Polres Bima berhasil menangkap Abdul Munir dan dibawa ke Mako Polres Bima Kabupaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua unit hand phone merek nokia warna hitam putih dan lenovo warna hitam, satu buah korek api gas, satu buah gunting, tiga buah isolasi bening bulat, uang tunai sebanyak Rp 2,6 juta, tiga buah pipet sedotan yang digunting sedemikian rupa, satu bundel plastik klip sedang dan satu gulungan kertas yang berfungsi sebagai pembersih kaca silinder. (WR)