Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Warung Sate Bersama BB 10 Poket Sabu

1584
Terduga bandar narkoba dan barang bukti yang diamankan Tim Resnarkoba Polres Lombok Utara.

LOMBOK UTARA, Warta NTB – Tim Resnarkoba Polres Lombok Utara mengamankan seorang terduga pengedar narkoba berinisial LR (34) warga Dusun Karang  Bangket, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Terduga pelaku ditangkap petugas saat berada di sebuah warung  milik warga Dusun Karang Anyar, Desa Tanjung,  Kecamatan Tanjung, Kamis (12/11/2020) lalu. Bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 poket narkoba yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,59 gram.

Kapolres  Lombok  Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Paur Humas Wiswa Karma membenarkan penangkapan tersebut karena berdasarkan informasi dari masyarakat terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

Menindak lanjuti informsai itu, kata Wiswa, tim berkoordinasi dengan tim lain untuk dilakukan penyelidiakan, tak lama kemudian tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba  Iptu I Made Sukadana, SH, MH dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Anak Agung Gede Rai langsung mendatangi TKP.

“Tim kemudian berhasil menangkap LR tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung sate milik warga Dusun Karang Anyar. Bersama terduga polisi mengamankan satu klip plastik yang di dalamnya terdapat 10 poket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,59 gram,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres KLU. Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Absolut Revo No Pol: DR 3832 HK warna hitam list merah.

“Atas tindakannya LR di kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No:35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” terang Wiswa. (WR-02)