Pengadilan Agama Bima Canangkan Pembangunan Zona Integritas

1074
Pencanangan pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Bima, Rabu ( 27/2/2019).

BIMA, Warta NTB – Pengadilan Agama Bima Kelas 1-B menggelar acara pencanangan pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di aula kantor setempat, Rabu ( 27/2/2019).

Pencanangan ditandai dengan penandatanganan piagam zona integritas oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima, disaksikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB, Wakil Bupati Bima, Walikota Bima diwakili Asisten I Setda Kota Bima Drs H.M Farid M.Si, Ketua DPRD Kota Bima, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kapolres Bima Kota, Kapolres Bima, Dandim 1608/Bima, Ketua MUI Kota Bima, serta tokoh masyarakat H. Muhammad Haris.

Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota dan Kabupaten Bima, Ketua Pengadilan Agama Dompu, Pimpinan BUMN/BUMD, perwakilan Advokat serta tokoh masyarakat dan tokoh adat Bima.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima Drs. H. Muhidin MH dalam sambutannya menyampaikan, pencanangan zona integritas pengadilan Agama Bima sebagai pernyataan formil atau deklarasi seluruh aparat dari pucuk pimpinan sampai staf lapis terbawah tentang kesiapan dan kesanggupan melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja untuk memberikan jaminan kepada masyarakat pencari keadilan bahwa pelayanan yang diberikan bersih dari perilaku koruptif sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.

Lanjutnya, untuk meningkatkan transparansi dan peningkatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Bima telah melakukan berbagai langkah berbasis teknologi informasi, antara lain:

  1. Menerapkan aplikasi Electronic Court (E-Court) dan Electronic Skum (E-Skum). Layanan bagi pengguna terdaftar untuk mendaftarkan perkara secara online sekaligus bisa mengetahui biaya yang harus dibayarkan dalam proses perkaranya;
  2. Melaksanakan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  3. Menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang berfungsi bagi pimpinan untuk mengontrol dan mengendalikan pengelolaan perkara dengan target one day publish dan one day one minute;
  4. Antrian sidang terkoneksi dengan SIPP, untuk menjamin ketertiban memperoleh berbagai layanan;
  5. Menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang selalu online dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, masyarakat yang tidak puas atas proses pelayanan dapat langsung mengadukan kepada Badan Pengawasan MARI;
  6. Website dengan alamat www.pa-bima.go.idyang bisa diakses oleh masyarakat.

“Semua ini untuk membantu memudahkan masyarakat mengakses pelayanan keadilan dan keterbukaan informasi pada pengadilan Agama Bima,” kata Wakil Ketua PA Bima.

Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesos Setda Kota Bima dalam sambutannya mengatakan,  pembangunan Zona Integritas merupakan bagian penting dari kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintah.

Diharapkannya, melalui pencanangan zona integritas ini, setiap aparatur di lingkup Pengadilan Agama Bima mampu menyadari posisinya sebagai pelayan masyarakat yang harus terus meningkatkan kualitas pelayanan dan wajib bersikap profesional, bebas dari kepentingan dan mengutamakan kepuasan masyarakat. (WR-Jul)