Pencuri Mobil Dibekuk Tim Resmob Polres Lombok Tengah

1922

MATARAM, Warta NTB – Seorang pria berisial LNS, SE (41) ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah, sekitar pukul 17.30 Wita Selasa (12/11/2019). Warga jalan Pahlawan Lendang Ape, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya ini ditangkap karena diduga melakukan pencurian mobil milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Pencurian mobil Suzuki Ertiga warna putih milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah itu terjadi tahun 2017 lalu di parkiran depan Toko Toyang Raya, Lombok Tengah.

“Saat itu korban menghadiri undangan Pengukuhan Paskibraka sekitar pukul 20.10 Wita dan memakir kendaraannya, namun setelah selesai acara mobilnya sudah tidak ada di tempat,” jelas Kombes Pol Purnama, SIK Kabid Humas Polda NTB.

Purnama mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku memiliki mobil dengan nomor polisi yang janggal dan pelaku juga sempat merubah cat mobil yang semula berwarna putih. Untuk menelusuri informasi Tim meminta kepada pegawai bengkel untuk melihat nomor rangka mobil tersebut yang kemudian dilakukan pengecekan.

“Setelah melakukan pengecekan, Tim memastikan bahwa mobil tersebut adalah mobil curian yang hilang di TKP parkiran depan Toko Toyang Raya Lombok Tengah pada tahun 2017 lalu,” ungkapnya.

Ditambahkan Purnama, setalah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjannya di Lombok Timur, Saat itu juga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polres Lombok Tengah untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengakui telah mencuri mobil tersebut.

“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya tindak pidana. Itulah adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” ucap Purnama. (WR)