SUMBAWA, Warta NTB – Polsek Alas Barat Polda NTB berhasil meringkus seorang pria berinisial LH (21) warga Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas, Barat Minggu (28/11/2021) kemarin, Ia diringkus setelah menggondol barang-barang elektronik di SDN 1 Mapin Kebak.
LH melakukan aksinya pada hari Sabtu (27/11/3021) sekitar pukul 03.00 Wita. Dari tengan pelaku pihak kepolisian berhasi menyita 1 Unit TV merek Polytron 21 inch, 1 Unit Speaker Aktif merek Sanken warna hitam, 1 Unit Proyektor merek Optoma warna hitam model X312, 1 Unit Amplifier warna hitam, 1 Unit Alat tensi 200 aneroid sphygmomanometer dan 1 Unit Mic warna hitam.
Kapolsek Alas Barat Iptu Lalu Sukardi membenarkan penangkapan pelaku dan dari tangan pelaku, polisi juga behasil menyita sejumlah barang bukti yang dicuri.
Iptu Lalu Sukardi membeberkan kronologis kejadian tersebut, bahwa dalam menjalankan aksinya LH mencongkel jendela ruang kepala sekolah kemudian merusak terali besi ruangan tersebut setelah itu ia masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam ruang Kepala Sekolah.
“Setelah mendapatkan Laporan, kami langsung begerak melakukan penyelidikan. LH di ringkus setalah menjual TV Polytron hasil curiannya kepada salah seorang warga. Saat ini LH sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh unit reskrim Polsek Alas Barat,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LH dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” imbuhnya. (WR-02)