Pemprov NTB Dukung Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

1361
Dukungan tersebut disampaikan pemerintah provinsi melalui Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Ir. H. Rosiady H. Sayuti, M. Sc., Ph.D., saat menghadiri Konferensi Pemerintah Daerah Kepulauan Tahun 2018 di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Senin (29/1/2018).

Mataram, Warta NTB – Sebagai daerah yang memiliki ratusan pulau, dengan dua pulau utama, yaitu Pulau Lombok dan Sumbawa, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan dukungan penuh atas pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pemerintah Daerah Kepulauan.

Substansinya berisi tambahan kewenangan dan dana alokasi bagi daerah-daerah dengan karakteriatik kepulauan. Apalagi saat ini, RUU tersebut telah masuk dalam rencana Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.

Dukungan tersebut disampaikan pemerintah provinsi melalui Sekretaris Daerah Provinsi NTB,  Ir. H. Rosiady H. Sayuti, M. Sc.,  Ph.D., saat menghadiri Konferensi Pemerintah Daerah Kepulauan Tahun 2018,  di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Senin (29/1/2018).

Sebagai bentuk dukungan atas rancangan undang-undang yang diinisiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu, Sekda NTB yang akrab disapa Pak Ros, bersama sejumlah kepala daerah kepulauan di Indonesia itu melakukan penandatangan deklarasi  hasil konferensi.

Deklarasi tersebut berisi tiga point yang didasarkan atas perkembangan politik dan pembangunan nasional terutama program legislasi nasional. Yakni, pertama menegaskan prinsip perjuangan pemerintah dan masyarakat daerah kepulauan untuk tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.

Kedua, sepakat mendukung percepatan penetapan rancangan undang-undang tentang daerah kepulauan menjadi undang-undang daerah kepulauan berdasarkan program legislasi nasional. Ketiga, atas dasar kepastian hukum,  sebelum penetapkan rancangan undang-undang tentang daerah kepulauan menjadi undang-undang daerah kepulauan, mendesak pemerintah untuk secara konsekuen dan bertanggung jawab melaksanakan seluruh ketentuan pasal 27,  pasal 28, pasal 29 dan padal 30 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPR RI,  Fahri hamzah selakun Narasumber di hadapan sekitar 200 peserta dari seluruh daerah provinsi kepulauan menyampaikan kalau kita berbicara dari sudut pandang mindset negara bahari, maka yang diminta itu terlalu kecil. Sebab  menurutnya, Indonesia adalah sebuah negara yang sebagian besarnya adalah wilayah perairan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa mindset pola hidup bangsa Indonesia tidak boleh hilang dari potensi dan historis Indonesia sebagai negara maritim yang sudah dikenal sejak zaman dulu.

Karena itu, Anggota DPR RI Dapil NTB itu sangat mendukung segera diproses dan disahkannya RUU tentang pemerintah daerah kepulauan menjadi undang undang. Ia juga berjanji akan mendukung dan mempercepat proses pembahasan undang undang ini di DPR RI.

Hal senada juga disampaikan oleh para narasumber lainnya,  yaitu Wakil Ketua DPD RI,  Dr.  Nono Sampurno,  M. Si.,  Direktur Pembiayaan dan Transfer non Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI serta  Rektor Universitas Padjajaran.

Sejak dibentuk 10 Agustus 2005 Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antar daerah kepulauan dalam mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah daerah kepulauan.  Serta dalam rangka membangun stabilitas dan ketahanan negara dimana daerah-daerah kepulauan hampir seluruhnya berbatasan dengan negara negara lain. (WR-02)