Kota Bima, wartantb.com – Pemerintah Kota Bima memacu peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Tujuan ditetapkannya Perda tersebut adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang prima sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan dan korporasi yang baik di daerah. Selain itu, untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku.
Organisasi penyelenggara pelayanan publik meliputi institusi pelayanan publik Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta.
Penyelenggaraan pelayanan publik oleh swasta adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBN dan atau APBD tetapi ketersediaannya dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan publik oleh swasta ini meliputi antara lain pelayanan bidang pendidikan, ketenagakerjaan, perumahan, komunikasi dan informatika, lingkungan hidup, kesehatan, pelayanan sosial, energi dan sumberdaya mineral, perhubungan dan pariwisata.
Penanggungjawab penyelenggara pelayanan publik, yaitu Sekretaris Daerah pada lingkungan Pemerintah Daerah, Direktur Utama pada BUMD, dan pemimpin lembaga pada lingkungan swasta, berkewajiban melapor secara berkala kepada pembina yaitu Walikota.
Walikota sebagai pembina penyelenggaraan publik di daerah berwenang untuk melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD dan swasta.
Bagian Organisasi Setda Kota Bima sebagai leading sector akan melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan intens, demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Ihya Ghazali, S.Sos, karena upaya peningkatan kualitas pelayanan publik menuju pelayanan prima memerlukan kejelasan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik di Kota Bima.
“Setelah standar dan kriteria pelayanan sudah dipahami oleh penyelenggara pelayanan publik, maka akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kesungguhan dalam memberikan pelayanan yang baik kepada publik,” kata Kabag Organisasi Setda Kota Bima. (WR/Hum)