
BIMA, Warta NTB – Perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat sering menjadi korban sehingga untuk melindungi diskriminasi terhadap mereka, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) akan membentuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal itu ditunjukan dengan digelarnya Rapat Koordinasi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima H.M. Qurban SH, Senin (1/7/2019) yang hadiri Kepala DP3AP2KB Drs. Aris Gunawan M.Si, Kabag Hukum, Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur, Kabid Perlindungan Anak, Bappeda dan beberapa instansi terkait lainnya.
H. Qurban mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, secara struktur merupakan lembaga daerah yang pembentukannya sama dengan UPTD lain.
Terkait dengan pembentukan struktur UPTD perlindungan perempuan dan anak, DP3AP2KB diinstruksikan untuk menyampaikan kepada Kementerian terkait di tingkat pusat dan menjelaskan bahwa Peraturan Menteri tersebut sudah terakomodir dalam Peraturan Bupati Bima sehingga tidak perlu membentuk struktur baru.
“Yang paling penting adalah melakukan
pengisian personil pelaksana tugas yang akan menyelenggarakan fungsi layanan,”
kata Qurban.
Sementara Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bima Aris Gunawan M.Si dalam laporannya menyampaikan, instansi yang dipimpinnya akan mengoptimalkan fungsi UPTD tersebut sehingga dapat memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi dan perlindungan khusus serta masalah lainnya.
“Sesuai amanat pasal 5 Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan, UPTD tersebut secara khusus akan menitikberatkan dalam
penyelenggaraan fungsi layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban,
pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban,”
terang Aris.
Aris menjelaskan pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak akan difokuskan kepada pengisian SDM sebagai pelaksana sehingga fungsi layanan, nantinya dapat berjalan secara optimal. (WR)