MATARAM, Warta NTB – Tim Puma Polresta Mataram berhasil meringkus seorang pria berinisial JD (33) warga Dopang Gunungsari, Lombok Barat karena diduga memiliki dan menguasai Senjata Api (Senpi) tanpa izin.
“Pemilik Senpi kita tangkap di wilayah Selagalas, Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK. Senin, (5/7/2021).
Lanjut dia, saat ditangkap, Polisi menemukan sepucuk senjata api lengkap dengan empat butir peluru aktif kaliber 9 milimeter.
”Pelaku berhasil kita tangkap tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.
Usai ditangkap, Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku,di Dopang Gunungsari. Dari hasil penggeledahab Polisi tidak menemukan senjata lainnya, tetapi menemukan beberapa alat diduga untuk menghisap sabu.
”Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba,” jelasnya.
Diduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba. Sebagai alat untuk melindungi diri.
”Kita masih dalami jika alat ini (Senpi) digunakan untuk melindungi diri,” kata Kadek Adi sambil menunjuk barang bukti.
Dari pengakuan sementara, JD membeli Senpi itu dari seseorang. Asal Senpi ini masih dalam pendalaman. ”Pengakuannya dibeli dengan harga Rp 400 ribu,” bebernya.
Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki Senjata Api tersebut. ”Karena, mereka yang ahli dalam hal persenjataan,” jelasnya.
Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim mengatakan, masyarakat Sipil tidak diperkenankan menguasai Senpi. Harus memiliki izin dari Kepolisian.
”Izin yang dipegang pun digunakan terbatas,” kata Agus.
Senpi hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau pun dalam perlombaan. Maupun bagi polisi yang menjalankan tugas.
“Masyarakat Sipil tidak bisa menguasai Senpi. Apa pun alasannya. Harus memegang izin,” terangnya.
Meskipun dia bertindak sebagai Polisi ataupun atlet tidak bisa sembarang untuk membawa izin. Setelah dipakai, harus disimpan digudang senjata. ”Harus melalui seleksi izin yang ketat,” kata Agus.
Dengan perbuatannya JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (WR-02)