Pemilik 10,3 Gram Sabu Digelandang Polres Lotim

1650

SELONG, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya (Narkoba) di wilayah hukum Polres Lombok Timur (Lotim).

Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita, Kamis (11/1/2018) polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Tingkap alias Beki warga Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Kapolres Lotim AKBP M. Eka Fathurrahman SH S.Ik mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah tim mendapatkan informsi dari masyarakat bawah tersangka sering melakukan transaksi Narkoba di rumahnya.

“Setelah tim melakukan pemantaun, akhirnya tersangka Tingkap alias Beki dibekuk pertugas di rumahnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru. Saat ditangkap ia tidak melakukan perlawanan,” ungkap Eka.



Mantan Kapolres Bima ini menerangkan, saat dilakukan penggeledahan badan, aparat tidak menemukan barang bukti narkoba yang sedang dikuasai pelaku. Namun, ketika penggeledahan dilanjutkan dalam rumah pelaku, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Adapun beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan petugas antara lain, narkoba jenis sabu seberat 10,3 gram yang dibuat dalam 1 poket sedang dan 10 poket kecil,” terangnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti, satu buah bong, dua buah tabung kaca, tiga buah gunting, emapat buah korek api, satu buah pisau cutter, satu buah selang kecil, dua buah sekop plastik, satu buah pipet plastik, satu unit hand phone, dua bungkus klip plastik, satu buah dompet dan satu buah timbangan digital.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dan barang kini telah diamankan di Mapolres Lotim guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Eka. (WR-02)