Pemerintah Desa dan BPD Simpasai Gelar Musdes RKPDes Tahun 2021

1155
Musdes Pembahasan RKPDes yang Digelar Pemerintah Desa dan BPD Simpasai, Kamis (4/3/2021).

Bima Warta NTB – Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Kamis, (4/3/2021) menggelar kegiatan musyawarah desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKPDes) tahun anggaran 2021.

Kepala Desa Drs. Irfan Hasan yang ditemui usai kegiatan rapat menjelaskan, kegiatan Musdes ini dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat termasuk membahas program prioritas yang akan dianggarkan dalam rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran 2021.

“Melalui Musdes ini kami menampung semua usulan prioritas masyarakat yang diselaraskan dengan upaya Sustainable Development Goals (SDGs) Nasional dan Daerah,” katanya.

Kades menjelaskan, Sustainable Development Goals atau SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. 

“Di sisi lain dalam Permendes juga memerintahkan desa agar membentuk Tim Relawan pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat desa,” jelasnya.

Selain itu tambah Irfan, Tim Relawan juga akan melakukan pendataan berbasis SDGs dengan format yang telah diatur Kemendes sehingga data tersebut sebagai acuan dalam pengisian Indeks Desa Membangun (IDM) 2021.“Itu akan menjadi dasar pemerintah pusat untuk mengucurkan Dana Desa (DD) untuk tahun berikutnya,” kata dia.

Ditambahkan Kades, selain membahas program pemberdayaan dalam Musdes juga dibahas program fisik yang selaras dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa.

Di tempat yang sama, Ketua BPD Abdul Kader Jaelani, SH mengatakan, dasar hukum pelaksanaan Musdes adalah merujuk pada Permendes No.16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan Permendes No. 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.

“Sementara regulasi yang mengatur tentang penggunaan dana desa tahun 2021 adalah Permendes No. 13 Tahun 2020 tentang Program Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang poin utamanya seperti penerapan program SDGs Desa yang diatur selaras dengan kondisi dan program pembangunan yang ada di desa,” kata alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima ini.

Selain itu ada juga regulasi yang mengatur tentang penggunaan dana desa tahun 2021, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No: 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

“Dalam ketentuan tersebut pemerintah desa wajib menganggarkan BLT-DD untuk warga miskin dan terdampak Covid-19 mulai bulan Januari hingga Desember 2021 dengan nominal Rp 300 ribu per bulan, per kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” jelasnya.

Kader Jaelani menambahkan, untuk nama-nama calon penerima BLT-DD, nantinya akan dibahas dalam Musdes khusus yang diselenggarakan oleh BPD. Sementara dari total dana desa minimal 8 persen harus dianggarkan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Dana 8 persen tersebut hanya untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Belum termasuk BLT-DD,” terangnya.

 Mengenai yang mendapatkan (KPM) akan dibahas dalam Musdesus oleh BPD minimal 8% dari Dana Desa digunakan untuk pencegahan dan penanganan COVID 19 belum termasuk BLT-DD sebutnya.

Dia berharap dalam pembahasan rancangan anggaran Dana Desa tahun 2021 benar-benar bisa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mencakup seluruh aspek pembangunan.

“Dengan demikian kita akan mampu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa,” harapnya.

Rapat yang digelar di aula kantor desa ini turut dihadiri Sekretaris Desa  Alekh H. Ishaka, ketua dan anggota BPD, kepala dusun, pengurus Karang Taruna, LPMD, PKK, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babintrantibum. Hadir pula Kasi Kepemerintahan dari Camat Monta Abubakar, S.Sos dan Pendamping Desa Pemberdayaan, Abdollah, S.Pd. (WR-Zal)