Pemdes Waro dan BPD Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2021

1177
Kades Waro Muhammad Ali, SH didampingi Ketua BPD Herman Ak memimpin Musdes penyusunan RKPDes, Senin (8/3/2021).

BIMA, Warta NTB – Dalam rangka persiapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes).

Musdes yang digelar di aula kantor desa setempat, Senin (8/3/2021) melibatkan unsur masyarakat sebagai penyampai aspirasi terhadap kebutuhan program pembangunan desa. Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Desa Waro Muhammad Ali, SH, Ketua BPD Herman Ak dan anggota.

Kades Waro Muhammad Ali mengatakan, tujuan RKPDes adalah agar terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

RKPDes merupakan dokumen penjabaran dari RPJMDes untuk periode satu tahun. Adapun yang disebut RPJMDes yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa periode 6 tahun sesuai visi misi kepala desa selama menjabat.  

“RKPDes menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya. 

Lebih jauh Kades dua periode ini menerangkan, RPKDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa yang mengarah pada pencapaian tujuan, visi dan misi desa.

“Maka dengan penyusunan RKPDes pembangunan desa akan sesuai dengan arah dan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama, baik masyarakat, desa, daerah dan negara,” ungkapnya.

Disampaikan pula bahwa Musdes perencanaan pembangunan tahunan ini merupakan pendahuluan dari penyusunan RKPDes yang kemudian akan dibentuk Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 orang yang terdiri dari pembina yang dijabat oleh Kepala Desa, Ketua Tim yakni Sekretaris Desa , serta sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim, dan anggota yang berasal dari perangkat desa, kader, dan unsur masyarakat lainnya.

“Selanjutnya laporan pembahasan oleh Tim Penyusun berupa Rancangan RKPDes akan disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. Selanjutnya BPD akan menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKPDes,” terangnya.

Mantan advokat ini menjelaskan, sementara untuk penggunaan dana desa tahun 2021 akan merujuk pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.

Dalam Permendes tersebut dana desa tahun 2021 diprioritaskan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals) yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya.

“Permendes tersebut menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa. SDGs sendiri merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia termasuk Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain itu kata Kades, penggunaan dana desa tahun 2021 juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Salah satunya mengatur tentang besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2021.

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa penerima BLT-DD minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Besaran BLT Dana Desa yang akan dibayarkan sebesar Rp 300 ribu/bulan selama 12 Bulan.

Disebutkan juga, jika dalam penyaluran BLT dana desa anggaran yang dibutuhkan melebihi alokasi yang disediakan, maka kekurangan anggaran diambil dari dana desa di luar alokasi dana untuk BLT. Sebaliknya, jika anggaran BLT dana desa berlebih, maka sisanya akan digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi lain di desa.

“Jika tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT dana desa, maka kepala desa menetapkan peraturan kepala desa mengenai tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT,” sebutnya.

Kades menyimpulkan bahwa dalam penyusunan RKPDes tahun 2021 Desa Waro akan disisipkan dua program utama yakni, SDGs Desa sesuai Permendes PDTT dan prioritas BLT-DD sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

“Maka dua program utama ini yang akan disisipkan dalam penyusunan RKPDes. Selain itu juga dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang ada di desa,” tutupnya.

Dalam Musdes penyusunan  RKPD Desa Waro ini juga terlihat hadir Sekretaris Desa dan perangkat desa, Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan Abdollah Bin Azis, S.Pd, Pendamping Lokal Desa Nurdianzah, S.Pd dan Furkan Ardidianto, S Pd serta unsur masyarakat Desa Waro. (WR-Al)