BIMA, Warta NTB – Pemerintah Desa Tangga, Kecamatan Monta Kabupaten Bima melakukan evaluasi Rancangan APBDes bersama pemerintah kecamatan Monta, Selasa (4/5/2021) di aula rapat Kantor Monta.
Hadir Camat Monta diwakili Sekcam Monta Abbas, SE, Kepala Desa Tangga Jubair, SH, Sekretaris Desa Nur Ilham, S.Pd, Ketua BPD Marwan, S.Pd, Kabid Perencana Ibrahim S,Pd, Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan Abdollah Bin Azis, S.Pd dan Pendamping Desa Nurdiansyah, S.Pd.
Sementara Tim evaluasi dari Kecamatan Monta yakni Camat Monta yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Abubakar, S.Sos dan anggota Tim Evaluasi.
Camat Monta melalui Sekcam Abbas mengatakan, kegiatan evaluasi RAPBDes meliputi 4 aspek, yaitu aspek administrasi, legalitas, kebijakan dan substansi anggaran.
“Setelah rancangan APBDes 2021ditetapkan menjadi APBDes, maka nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa,” ujarnya.
Selain itu Sekcam menyampaikan, apresiasi kepada Pemerintah Desa Tangga yang telah siap melakukan evaluasi RAPBDes dan mudah-mudahan bisa disusul oleh desa-desa lainnya.
“Dari 14 desa yang ada di Kecamatan Monta, baru ada 7 desa yang telah melakukan evaluasi RAPBDes dan kami harap desa-desa lain agar segera menyusul,” harapnya.
Di tempat yang sama Kepala Desa Tangga Jubair, SH menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan bagian integral dari perangkat kebijakan pembangunan dan rumah tangga desa dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di desa diperlukan kepastian biaya dari berbagai sumber baik pemerintah, swasta maupun masyarakat setempat.
Dikatakan Kades, APBDes merupakan rencana tahunan desa yang dituangkan dalam bentuk angka-angka yang mencerminkan berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa.
“APBDes terdiri dari bagian penerimaan dan bagian pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran, mulai Januari s/d Desember,” katanya.
Oleh karena itu tambahnya, APBDes ditetapkan dengan Perdes oleh BPD bersama Kepala Desa. Pengelolaan APBDes dilaksanakan oleh Bendaharawan Desa yang diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD.
“Maka dalam pengelolaan APBDes dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada masyarakat melalui BPD,” tambahnya.
Atas terlaksananya evaluasi, Kades menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan APBDes 2021 Desa Tangga hingga memasuki tahap evaluasi bersama pemerintah kecamatan.
“Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak karena hingga sejauh APBDes Desa Tangga bisa tersusun dengan baik dan dapat dilakukan evaluasi hingga akan dilakukan pencairan anggaran tahap satu oleh pemerintah daerah,” ujarnya. (WR-Al)