
BIMA, Warta NTB – Untuk mengatur keseragaman biaya sewa jasa mesin pemotong padi dan retribusi Pendapatan Asli Desa (PADes), Pemerintah Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung di aula kantor desa setempat, Senin (15/11/2020).
Hadir dalam kegiatan Musdes, Kepala Desa Simpasai Drs. Irfan Hasan, Ketua BPD A. Kadir Jailani, SH dan anggota, Staf dan perangkat desa, LPMD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pengurus Poktan dan sejumlah perwakilan masyarakat.
Ketua BPD A. Kadir Jailani mengatakan, tujuan dilaksanakan Musdes ini adalah untuk mengatur keseragaman biaya sewa jasa mesin pemotong padi sehingga dengan adanya keputusan bersama yang dibuat tidak ada lagi tumpang tindih dan perbedaan biaya sewa jasa mesin pemotong padi.
Selain itu, kata Kadir, melalui Musdes ini diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama dapat mendorong retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli desa yang dibayar oleh para pelaku usaha jasa sewa mesin potong padi dengan persentase yang telah ditentukan.
“Ini adalah salah satu upaya Pemerintah Desa Simpasai dan unsur terkait lainnya dalam mendorong peningkatan pendapatan asli desa untuk memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan usaha masyarakat serta mengelola sumber daya dan potensi yang ada di desa,” katanya.
Kepala Desa Simpasai Drs. Irfan Hasan di tempat yang sama mengatakan, pembahasan terkait PADes dilakukan dengan dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dari hasil musyawarah, Kata Kades, dihasilkan keputusan bahwa besaran tarif sewa mesin pemotong padi dihitung berdasarkan jumlah karung dan besaran ukuran karung yang dipakai oleh petani. Kalau karung yang biasa digunakan untuk pupuk hitungannya Rp 20 ribu per karung, sedangkan karung ukuran stater Rp 25 ribu per karung.
‘Sementara untuk retribusi desa dari penghasilan jasa mesin pemotong padi yang dibayar oleh pelaku usaha adalah 10 persen per unit dari penghasilan mesin pemotong padi sekali panen. Dan hasil keputusan musyawarah tersebut dituangkan dalam Berita Acara hasil forum musyawarah desa yang dilakukan berdasarkan keputusan bersama semua pihak yang hadir,” katanya.
Oleh karena itu, Irfan berharap agar apa yang telah menjadi keputusan bersama dalam Musdes tersebut dapat dijalankan dan dikawal bersama sehingga penegakan keputusan ini dapat dilaksankan di lapangan demi tercapainya tujuan yang telah disepakati.
“Saya mengajak seluruh stakeholder terkait dan seluruh lapisan masyarakat Desa Simpasai agar kita sama-sama bisa mengawal penegakan keputusan ini di lapangan,” ajaknya. (WR-Zal)