MATARAM, Warta NTB — Buntut dari peristiwa yang dialami oleh Ustadz Abdul Somad di Bali beberapa waktu yang lalu, menimbulkan raksi berbagai pihak. Koran tempo edisi: Senin (11/12/2017) menurunkan berita dengan judul, “Pelaku Persekusi Harus Dihukum”.
Ditulis, sejumlah lembaga mengecam segala bentuk tindakan persekusi yang masih terus dilakukan di Indonesia. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan persekusi merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Bentuk pelanggaran HAM berat, bagian kejahatan melawan kemanusiaan,” kata dia saat dihubungi Tempo, kemarin.
Usman mengingatkan, persekusi termasuk kejahatan kemanusiaan yang secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada Pasal 9 Undang-Undang Pengadilan HAM, kejahatan kemanusiaan adalah bagian dari serangan sistematis berupa pembunuhan, pengusiran, penyiksaan, hingga penganiayaan terhadap penduduk sipil.
Ancaman yang menimpa penceramah Abdul Somad, ujar Usman, bisa termasuk dalam persekusi. Sebab, hal itu sudah bermuatan pengusiran oleh sebuah kelompok mayoritas kepada individu.
“Hukum sudah diambil ke tangan masyarakat,” kata dia.
Pada Kamis pekan lalu, penceramah Abdul Somad sempat mendapat tindakan persekusi dari ormas Komponen Rakyat Bali (KRB). Ia dijadwalkan mengisi tausiah pada Jumat malam lalu di Masjid An-Nur di Jalan Diponegoro, Denpasar. Namun, sebelum akhirnya berceramah, dia mendapat penolakan dari KRB karena dianggap tidak cinta NKRI. Sejumlah orang KRB berunjuk rasa di halaman Hotel Aston Denpasar, tempat dia menginap.
Direktur Pusat Studi dan Pendidikan Hak Asasi Manusia Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Maneger Nasution, menyayangkan tindakan sejumlah orang yang menolak kedatangan Abdul Somad.
“Menjelang peringatan hari HAM (10 Desember), justru teman-teman di Bali memperlihatkan sikap intoleransi,” kata dia.
“Saya kira, tentu dunia kemanusiaan tidak membenarkan itu.” (WR-01)
Baca di Koran Tempo edisi 11 Desember 2017. Versi web: https://koran.tempo.co