Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Wartawati di Lombok Utara Resmi Ditetapkan Tersangka

1040
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, S.IK

LOMBOK UTARA, Warta NTB – Pelaku pelecehana seksual terhadap watawati di Lombok Utara berinisial SR resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, S.IK mengungkapkan, penahanan tersangka dilakukan setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur.

Sebelumnnya kasus ini kembali mencuat setelah korban didampingi sejumlah lembaga yaitu LBH Apik NTB,  PWI KLU, IJTI, AJI dan Aktivis LSM,

“Sebelumnya tersangka minggu belum ditahan karena belum mencukupi barang bukti dan sekarang pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusu pelecehanan tersebut,” katanya.

Kata Kasat, pria asal Desa Tembobor, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara ini  diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wartawati berinisial D yang terjadi pada hari  Rabu 18 November 2020 lalu.

Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi di jalan Nyiuh Bubut, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara saat korban melakukan joging sore. Ia melihat pelaku lewat dengan menggunakan motor dan berhenti di tikungan yang sepi.

Saat korban melewati pelaku, dari arah belakang pelaku datang dan meremas bagian dada korban. Korban berteriak dan berusaha menghindari pelaku. Teriakan korban membuat pelaku kabur. Namun wajah pelaku keburu ditandai korban.

“Setelah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang memberatkannya akhirnya pelaku ditahan dan pada hari Senin kemarin sudah diperiksa di Polres. Kami langsung jadikan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Kamis (17/12/2020).

Anton melanjutkan, awalnya pihaknya kesulitan alat bukti, namun berkat kesaksian dari tim ahli, akhirnya kepolisian bisa menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Kami janji akan mengawal kasus pelecehan seksual kepada gadis inisial D asal Tanjung ini. Setelah berkas lengkap akan kami limpahan ke Pengadilan,” janjinya.

Sementara Koordinator Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Nuryanti Dewi yang juga mengawal kasus ini mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan seperti ini sangat susah di dalam pembuktian. Sementara setiap tahun kasus kekerasan pada perempuan itu meningkat, tetapi hanya 20 persen yang berani melapor.

Dari itu, Nuryanti berharap agar pihak kepolisian serius mengawal kasus pelecehan seksual kepada perempuan, khusunya kasus yang menimpa gadis asal Tanjung tersebut.

“Semoga tersangka bisa mendapat hukuman seberat mungkin, supaya bisa menjadi pelajaran bagi yang lain,” harapnya.

Sementara Kabid DP3AP2KB Dinas Sosial Provinsi NTB, Erni Suryani yang ikut dalam hearing berharap agar kasus serupa jangan sampai terjadi. Sedangkan untuk kasus yang tengah berjalan, harus menjadi pelajaran penting agar harkat dan martabat perempuan bisa terpenuhi dan menjadi edukasi bagi semua

“Kami minta agar kasus ini menjadi prioritas dan segera diadili. Atas kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi semua untuk tidak menganggap hal ini sepele terlebih bagi oknum yang ingin coba coba melakukan hal serupa, ingat ganjaran pidana cukup berat yaitu sembilan tahung kurungan penjara,” pungkasnya. (WR-02)