SUMBAWA, Warta NTB – Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan beserta satu orang penadah, Senin (23/11/20/20) pukul 09.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza S.IK melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S.Sos mengatakan, tersangka berinisial EW (26) merupakan warga Dusun Kauman, Desa Labuhan Badas, dan penadahnya TR (24) warga Desa Hijrah, Kecamatan Lape.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, kami juga berhasil mengamankan satu orang penadah beserta barang buktinya” ucapnya.
Dijelaskannya penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat yang berbeda.
“Setelah menerima laporan kehilangan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diamankan di desa labuhan badas, dan penadahnya diamankan di kelurahan bugis” ucapnya.
Iptu Sumardi menngungkapkan, penangkapan kedua pelaku sesuai laporan polisi nomor LP/611/XI/2020/SPKT, tanggal 23 November 2020 terkait pencurian beberapa unit handphone di rumah milik korban di Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas.
Sumardin membeberkan, kejadian saat itu, dimana korban bangun tidur sekitar pukul 06.00 Wita, ia melihat jendela sudah dalam keadaan rusak akibat dicongkel, setelah itu korban mengecek rumah dan mencari barang yang hilang.
“Setelah dicek diketahui bahwa 5 unit hp milik korban beserta adik dan Ibu korban sudah hilang. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta,” jelas Kasubbag.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp Realme C15 warna Biru,1 Unit Hp Samsung J2 Prime warna Silver,1 Unit Hp Xiomi 4pro warna Gold,1 Unit Hp Oppo A12 warna Hitam, dan 1 Unit Hp Oppo A57 warna Hitam.
“Kini kedua pelaku sudah ditahan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. (WR-02)