BIMA, Warta NTB – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai GERINDRA Kabupaten Bima mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kab.Bima dapil IV (Wera-Ambalawi) atas nama Boymin,SE.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Bima Yasin, S.Pdi kepada Warta NTB Media, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, partai sudah mengajukan proses PAW ketingkat Pimpinan DPRD Kabupaten Bima pada akhir bulan desember 2022 kemarin.
”Prosesnya baru ke pimpinan dewan. Partai sudah mengajukan pergantian antar waktu itu diakhir Desember kemarin, saat ini sudah sampai di meja Sekwan untuk dilanjutkan ke KPU dan Bupati Bima,” bebernya.
Menurut Sekjen Partai Gerindra yang juga anggota DPRD tiga priode sekaligus Pimpinan DPRD Kab.Bima, berdasarkan data internal partai GERINDRA Pada hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat KPUD Kab.Bima pada Pileg 2019/2024 Boymin,SE memperoleh suara 794 sementara Ma’rif berada pada urutan kedua dengan perolehan 743 suara.
Yasin menyatakan, bahwa berdasarkan data internal partai Gerindra itu, yang akan menggantikan posisi Boymin,SE adalah Ma’rif sapaan akrab Moris Ambalawi.
”Data internal Partai Gerindra, yang memperoleh suara terbanyak kedua atas nama MA’RIF, itu yang kita usulkan dan nantinya akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi vaktual oleh KPU,” terangnya.
Sebelum proses ini dilakukan Tambah Dia, internal partai sudah mencabut keanggotaan Boymin,SE dari pengurus dan Kader DPC Partai Gerindra, itu karna masa lalunya sebelum menjadi kader iya sudah tersandung masalah dugaan tindak pidana Korupsi dana PKBM.
Dengan adanya masalah tersebut, partai sudah rapat internal ditingkat DPP Partai GERINDRA melalui Mahkamah Partai di DPP memutuskan mencabut dan memberhentikan Boymin dari keanggotaan partai, dan itu menjadi dasar bagi DPC Gerindra Kabupaten Bima untuk mengajukan proses PAW.
”Meskipun saat ini Boymin statusnya masih terdakwa dan belum adanya keputusan inkrah, namun fasilitas dan haknya sebagai anggota DPRD sudah dicabut oleh negara dan itu menjadi dasar bagi DPC Partai Gerindra untuk mengajukan Proses PAW,” tutupnya. (RED)