Pasutri Kompak Berbisnis Sabu Kembali Ditangkap Jajaran Polda NTB

1612

LOMBOK BARAT, Warta NTB – Penangkapan pasangan suami istri yang kompak berbisnis barang haram narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Polda NTB. Kali ini dilakukan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Polda NTB.

Pasangan suami istri berinisial R (36) dan ST (42) warga Dusun Sepi, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Selasa (14/9/2021) karena diduga sebagai pengedar barang haram narkotika jenis sabu, Mereka diamankan dari hasil pengembangan beberapa kasus narkotika yang telah lebih dulu terungkap.

“Beberapa kali kita telah melakukan penangkapan di wilayah Sekotong dan dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi tentang yang bersangkutan” beber Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi, saat dijumpai di Polres Lobar, Rabu (15/09/2021).

Pada saat diamankan, barang haram tersebut, dikatakan, Faisal sudah dalam keadaan “ready” atau siap untuk diedarkan.

“Saat penangkapan, barang itu sudah ready di tubuh istrinya. Sehingga saat penggeledahan kami melibatkan polwan karena disembunyikan di dalam BHnya” ketus dia.

Dari keduanya polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu tersebut dengan berat bruto sekitar 2,4 gram sabu. Serta uang tunai sebesar Rp 5,8 juta. Sumber uang tunai ini pun saat ini masih dalam pengembangan, apakah itu merupakan hasil transaksi yang mereka lakukan.

“Setelah itu tim melakukan pengembangan dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Polres Lombok Barat untuk ditindaklanjuti” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi terkait sudah berapa lama terduga pelaku menjalankan bisnis haram jual beli narkotika itu, Faisal menyebut hal tersebut masih dalam proses pengembangan. Begitu pun juga memgenai sumber barang haram itu diperolehnya.

“Selain menyasar anak muda, dari informasi yang kami dapatkan, terkhusus mereka juga menyasar para penambang di kawasan itu” ungkapnya.

Kini sepasang suami istri ini pun dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narlotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (WR-02)