Paslon In-Dah Tak Direkom, Ini Penjelasan Bawaslu

1470
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah,  SH.

BIMA, Warta NTB – Rekomendasi susulan yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Bima, dikecualikan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. Dahlan M. Nor, M. Pd atau singkat (In-Dah). Alasannya, pasangan calon nomor urut tiga tersebut patuh atas sanksi yang dikeluarkan KPU Kabupaten Bima sebelumnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, menjelaskan, berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Bima, menyimpulkan untuk tidak menyebutkan Paslon In-Dah dalam rekomendasi pemberhentian sementara kampanye selama tiga hari.

“Pertimbangan kami, Paslon In-Dah patuh atas sanksi KPU sebagai tindak lanjut atas rekomendasi kami,” jelas Ebit, sapaan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima.

Menurut dia, rekomendasi yang tidak sertakan salah satu Paslon, perlu dijelaskan ke publik agar tidak menimbulkan presepsi minor. Karena dalam berkeputusan, Bawaslu tetap berpijak pada ketentuan aturan yang berlaku.

“Dalam berkeputusan, kami selalu merujuk fakta berdasar hasil pengawasan serta menjadikan hukum sebagai pijakan dasarnya,” tegasnya.

Mestinya, kata dia, dua Paslon yang direkom taat terhadap ketentuan aturan yang yang berlaku. Karena untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas harus diawali dengan kesadaran dari Paslon, gabungan Parpol pengusung, tim penghubung dan para pendukung Paslon.

“Kami tegaskan, bahwa kualitas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020 ini akan bergantung sungguh pada kesadaran semua pihak, terlebih kesadaran peserta Pemilihan dan kami sebagai penyelenggara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, adapun dua paslon yang direkomendasi Bawaslu, yang diberhentikan sementara sebagian besar metode kampanye adalah  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, yakni Paslon 1 pasangan (dr. Irfan dan Herman Alfa Edison) dan Paslon 2 pasangan (Drs H. Syafruddin, M.Pd dan Ady Mahyudi) karena diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan kampanye.

Bawaslu merekomendasikan dua paslon tersebut untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama 3 hari, kecuali berkampanye melalui media sosial dan daring serta kampanye melalui media massa yang difasilitasi oleh KPU serta penyebaran bahan dan alat peraga kampanye. (WR-02)