Pasca Cuti Kampanye, Bupati dan Wakil Bupati Bima Kembali Menjalankan Tugas

1498
Bupati dan Wakil Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Drs. H. Dahlan M. Noer

BIMA, Warta NTB – Setelah mengambil cuti di Luar Tanggungan Negara berupa kegiatan kampanye sebagai Pasangan Calon (Paslon) Petahana dalam Pilkada Bima tahun 2020. Bupati dan Wakil Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H. Dahlan M. Noer, kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah, terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma, AP mengatakan, hal itu sesuai dengan surat Penjelasan terkait, akhir masa jabatan Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur, Bupati dan Walikota tertanggal 30 November 2020 yang ditandatangani Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

“Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia,” kata Chandra, Sabtu (5/12/2020).

Chandra menyebutkan, Dirjen otonomi daerah dalam suratnya menjelaskan bahwa, sesuai ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf a dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 74 tahun 2016, yakni tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Jabatan Pjs Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana pada ayat 1, berakhir pada saat Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Chandra mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan program dan jadwal Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

“Ditegaskan, bahwa masa kampanye dimulai pada tanggal 26 September 2020 dan berakhir pada tanggal 5 Desember tahun 2020,” ujar Chandra.

Sehubungan dengan hal tersebut tambahnya, terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020, terhadap Pjs Gubernur, Pjs Bupati atau Walikota tidak lagi melaksanakan tugas dan wewenangnya serta tidak perlu lagi mengusulkan pemberhentian ke Menteri Dalam Negeri.

“Kepada Pjs yang telah berakhir masa jabatannya akan menyampaikan laporan secara tertulis terkait pelaksanaan tugas dan wewenangnya selama menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur, Bupati atau Walikota kepada Menteri Dalam Negeri,” tandasnya. (WR-Al)